Tiba di lokasi kejadian, Feri bercerita kepada Fandi Fong, sedangkan Anton Wijaya berjalan kebelakang gudang. Tak berapa lama, pelaku Suhaimi alias Jimi sambil berjalan kaki dengan membawa softgun menembak ke arah Feri dan korban lainnya serta melakukan pengrusakan dilokasi kejadian. Peristiwa itupun dilaporkan ke polisi sesuai LP / B / 323 / VIII / 2026 / SPKT / Polsek Tanjung Morawa / Polresta Deli Serdang tanggal 11 Agustus 2026 dengan pelapor Surianto.
Sejak dilaporkan, unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH bersama sejumlah personil melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku. Pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 00.00 wib, petugas mendapat kabar jika pelaku Suhaimi alias Jimi beralamat di Lingkungan III Kelurahan Pekan Tanjung Morawa Kecamatan Tanjung Morawa. Petugas bergerak kesana dan membekuk pelaku Suhaimi alias Jimi serta mengangkutnya ke komando guna pemeriksaan.
Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Jonni H Damanik SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH, ketika dikonfirmasi pada Kamis (20/8/2026) siang membenarkan pelaku Suhaimi alias Jimi diamankan. “Dari hasil hasil pemeriksaan, pelaku Suhaimi alias Jimi mengakui perbuatannya menganiaya korban menembak dengan softgun beberapa kali dan membacakan pakai parang. Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap dugaan pelaku lain,” jawab Kapolsek Tanjung Morawa. (man)






