Plt. Bupati Langkat Tiorita Surbakti Tegaskan Komitmen Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

oleh

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin menyampaikan bahwa penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama tersebut menjadi landasan penting bagi seluruh pihak dalam memperkuat koordinasi dan sinergi percepatan pendaftaran serta sertifikasi tanah wakaf.

Menurutnya, percepatan sertifikasi sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset wakaf, sekaligus meminimalkan potensi terjadinya sengketa pertanahan di kemudian hari.

“Perlu saya sampaikan juga kepada Bapak/Ibu sekalian, ada 14.683 bidang lebih kurang tanah yang sudah diwakafkan. Tetapi yang sampai hari ini baru memiliki sertifikat 6.030 bidang tanah wakaf,” ungkap Muhibuddin.

Ia menargetkan jumlah tanah wakaf yang telah memiliki sertifikat dapat terus ditingkatkan melalui kerja sama dan komitmen seluruh pihak.

“Setidak-tidaknya kita bisa menambah 6.000 lagi sehingga bisa menjadi 12.000. Insyaallah dengan kerja bersama kita, ini akan bisa kita capai,” katanya.

Melalui penandatanganan kerja sama tersebut, Pemerintah Kabupaten Langkat di bawah kepemimpinan Plt. Bupati Tiorita Br. Surbakti, S.H., menyatakan dukungan penuh terhadap program percepatan pendaftaran tanah wakaf.

Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Langkat dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf, menjaga amanah para pewakif, serta memastikan tanah wakaf tetap terlindungi dan dapat terus memberikan manfaat bagi kepentingan serta kesejahteraan masyarakat.(rel)