Isu lain yang kerap memicu kebingungan di tengah masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Menanggapi hal ini, Kepala Bapenda Medan memberikan pencerahan mendalam agar masyarakat memahami substansi hukum di balik program strategis nasional tersebut.
Agha menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 33 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang PTSL, terdapat ketentuan khusus yang memungkinkan sertipikat tanah diterbitkan terlebih dahulu dengan mencantumkan keterangan BPHTB Terutang di dalam dokumen sertipikat tersebut.
“Penting bagi masyarakat untuk memahami dengan jernih: penerbitan sertipikat PTSL sebelum BPHTB dibayar sama sekali bukanlah pembebasan pajak. Kewajiban melunasi BPHTB itu tetap melekat secara hukum sebagai piutang pajak yang wajib diselesaikan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan,” jelas Agha.
Sebagai langkah solutif dan administratif, Bapenda Kota Medan telah membangun koordinasi lintas instansi secara intensif, baik dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan. Langkah sinkronisasi data ini dilakukan secara teliti untuk memverifikasi subjek dan objek pajak PTSL tahun 2025 secara akurat sebelum perhitungan serta penetapan resmi diterbitkan.
Di akhir keterangannya, M. Agha Novrian menegaskan bahwa seluruh rangkaian pendataan, pengawasan, penelitian, hingga penagihan pajak yang digalakkan oleh Bapenda semata-mata diarahkan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD tersebut, kata Agha, nantinya akan dikembalikan sepenuhnya dalam bentuk pembangunan infrastruktur, fasilitas publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Medan.
Ia juga berpesan kepada jajarannya untuk terus mengedepankan profesionalisme, adab, serta etika dalam melayani masyarakat, serta berkomitmen memberantas segala bentuk praktik yang mencederai integritas institusi.
“Kami di Bapenda memposisikan diri sebagai pelayan masyarakat. Target optimalisasi PAD harus terus digaspol, tetapi integritas, transparansi, dan kenyamanan masyarakat dalam mendapatkan kejelasan informasi adalah prioritas utama kami,” pungkas Agha.(rel)






