Sri Rezeki Resmi Gantikan Rajudin Sebagai Wakil Ketua DPRD Medan

oleh

Medan (medanbicara.com) – Hj. Sri Rezeki, A.Md, resmi menggantikan H. Rajudin Sagala, S.Pd.I, sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Medan masa jabatan 2024-2029.

Pelantikan penggantian pimpinan DPRD Medan dilakukan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas IA Khusus, Mardison, S.H, pada rapat paripurna peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti pimpinan DPRD Medan, Selasa (1/9).

Sebelum pelantikan, Plt Sekretaris DPRD Kota Medan, Erisda Hutasoit, S.E, M.S.P, membacakan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/461/KPTS/2026 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Pimpinan DPRD Kota Medan Masa Jabatan 2024-2029.

Keputusan yang ditetapkan di Medan pada 9 Juli 2026 itu meresmikan pemberhentian Rajudin Sagala dari jabatan Wakil Ketua DPRD Medan sekaligus mengangkat Sri Rezeki sebagai penggantinya dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Pengangkatan Sri Rezeki berlaku terhitung sejak pengucapan sumpah/janji.

Dalam sambutannya, Wali Kota Medan, Rico Waas, menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Rajudin Sagala atas pengabdian, pemikiran dan kontribusinya selama menjalankan amanah sebagai Wakil Ketua DPRD Medan.

“Pergantian pimpinan merupakan bagian dari dinamika dalam sebuah lembaga. Namun, yang terpenting adalah bagaimana setiap proses yang berlangsung dapat menjaga kesinambungan tugas dan tanggung jawab dalam menjalankan amanah masyarakat,” ujarnya.

Kepada Sri Rezeki, Wali Kota menyampaikan selamat atas amanah baru yang diemban. Menurutnya, jabatan sebagai unsur pimpinan DPRD bukan sekadar kedudukan, tetapi tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh fungsi DPRD berjalan dengan baik.