Personil melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti di dalam kotak rokok magnum berupa 1 plastik klip transparan yang berisikan sabu dengan berat bruto 4,15 gram. Saat dilakukan interogasi awal terhadap pelaku mengakui jika Barang Bukti Narkotika adalah miliknya. Guna pemeriksaan kedua pelaku dan barang bukti diangkut ke komando.
Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, SH, MH menyampaikan bahwa Polresta Deli Serdang akan terus memerangi peredaran narkoba dan menindak tegas bagi pelaku yang masih melakukan penyalahgunaan narkoba.
“Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan kami juga mengharapkan dukungan dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegas Kasat Narkoba. (man)






