Nafsu Liat Anak Murid, Guru Agama Gerayangi 8 Siswi SD

oleh

Dijelaskan Kapolresta Deli Serdang, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, modus operandi pelaku berpura – pura mendidik korban dengan memukul pantat korban dalam proses belajar mengajar dengan tangan pelaku dan pelaku dalam praktek belajar sholat ketika korban dalam posisi sujud pelaku berpura-pura merapatkan kedua kaki korban dari belakang korban dengan kedua tangannya, dan bibir pelaku mencium pantat korban dari belakang.

“Sesuai hasil pemeriksaan terhadap pelaku, motifnya pelaku nafsu melihat murid perempuan yang masih dibawah umur. Pelaku dijerat pasal 6 huruf C jo pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e, dan huruf g UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual jo pasal 415 huruf b UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 20 tahun,” urai Kapolresta Deli Serdang.

Sementara itu terkait status pelaku sebagai guru honorer, Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan mengatakan jika status pelaku sebagai guru honorer sudah diberhentikan sementara dan menunggu proses hukum. “Karena pelaku sudah bersertifikasi guru agama, maka Pemkab Deli Serdang masih mengajukan untuk pembatalan sertifikasi yang dimiliki pelaku,” sebut Bupati Deli Serdang. (man)