Sinergitas, Kunjungi PN Bungo, Lapas dan Bapas, Bahas Perubahan KUHAP

oleh

Muara Bungo (medanbicara.com) – Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Bungo, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Jambi melakukan kunjungan ke kantor Pengadilan Negeri Bungo perihal Perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia menjadi topik utama dalam pertemuan antara Lapas Kelas IIB Muara Bungo, Balai Pemasyarakatan Muara Bungo, dan Pengadilan Negeri Muara Bungo. Fokus pembahasan kali ini bukan sekadar koordinasi rutin, melainkan pendalaman terhadap perubahan KUHAP serta implementasi Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru.

Dalam diskusi tersebut, salah satu poin yang menjadi perhatian serius adalah penerapan pidana kerja sosial sebagai sanksi alternatif bagi pelaku tindak pidana ringan. Sebagaimana diatur dalam UU RI No.1 Tahun 2023, pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada pelaku dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun dan vonis maksimal 6 bulan atau denda kategori II.

Durasi pelaksanaan pidana kerja sosial berkisar antara minimal 8 jam hingga maksimal 240 jam dengan batas 8 jam per hari dalam jangka waktu paling lama 6 bulan. Pelaksanaannya diawasi oleh jaksa sebagai eksekutor dan didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan dari Bapas.

Kalapas Lapas Kelas IIB Muara Bungo Muhamad Kameily, menegaskan bahwa perubahan regulasi ini membawa konsekuensi langsung terhadap sistem pemasyarakatan.

“UU RI No.1 Tahun 2023 menghadirkan paradigma baru dalam pemidanaan. Tidak semua pelanggaran harus berujung pada pidana penjara. Dengan adanya pidana kerja sosial, diharapkan terjadi pengurangan overkapasitas lapas sekaligus tetap memberikan efek jera dan pembinaan,” jelas Kalapas.

Dia juga menambahkan bahwa pihak lapas harus siap beradaptasi dengan perubahan tersebut. “Kami perlu memahami secara menyeluruh mekanisme pelaksanaan, koordinasi antar aparat penegak hukum, serta dampaknya terhadap pola pembinaan warga binaan,” tambahnya.