Wali Kota Medan Diminta Klarifikasi Surat Edaran Secara Massif

oleh

Medan (medanbicara.com) – Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH minta Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas untuk meluruskan tujuan dan pokok persoalan terkait Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Medan.

Sehingga terbitnya SE tersebut tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat kots Medan yang majemuk. Dimana saat ini telah banyak pihak mengartikan dan memahami isi surat untuk larangan. Bahkan SE dimanfaatkan segelintir orang untuk memecah persatuan dan kesatuan keberagaman warga yang selama ini kondusif.