9 Bulan Habiskan Uang Hasil Curian, Gitu Pulang ke Rumah Langsung Ditangkap Polisi

oleh

Deli Serdang (medanbicara.com)- DA (17) tak berkutik ketika ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang. Pria pengangguran warga Gang Nangka Dusun VII Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang terjerat kasus pencurian dengan membobol rumah warga.

Informasi dihimpun, kasus pencurian itu diketahui korban Romasi Sinaga (52) warga Dusun VII Desa Medan Sinembah Kecamatan Tanjung Morawa pada Minggu (20/7/2025) sekitar pukul 01.30 wib. Saat korban terbangun, pintu rumah dan jendela sudah terbuka. Saat korban memeriksa, barang berupa 6 unit HP diantaranya OPPO A16 Warna Hitam Kristal Imei1:867124051549319 , 1 buah INFINIX Smart 9 Metalic Black imei1350932870587383 dan 4 buah Handpone lainnya yang tidak dilengkapi kotak, 5 gram kalung emas dan 5 gram gelang emas dan uang tunai sebesar Rp.4.050.000 telah digondol maling. Korban membuat pengaduan sesuai dengan LP / B / 253 / VII / 2025 / SPKT / POLSEK TANJUNG MORAWA / POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 20 Juli 2025 dengan kerugian Rp.26.900.000.

Mendapat laporan pengaduan korban, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH, bersama sejumlah personil melakukan penyelidikan. Upaya Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa untuk mengungkap kasus pencurian itu menemukan titik terang.