Asahan (medanbicara.com)– Kecelakaan lalu lintas melibatkan kereta api dan sepeda motor terjadi di perlintasan tanpa palang di Lingkungan II Pasar V, Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 11.49 WIB.
Peristiwa ini melibatkan Kereta Api U95 Putri Deli jurusan Medan–Tanjung Balai dengan satu unit sepeda motor Honda tanpa nomor polisi.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Asahan, Ipda Julfren Situmorang, mewakili Kasat Lantas Iptu M. Rasyid Ridho, membenarkan kejadian tersebut saat dikonfirmasi awak media. Ia menjelaskan kecelakaan terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di wilayah Air Joman.
Menurut Julfren, kereta api U95 Putri Deli yang dikemudikan masinis M. Nurdiansyah bersama asisten masinis Bina Jeksen baru saja berangkat dari Medan dan sempat berhenti di Stasiun Kisaran. Kereta kemudian melanjutkan perjalanan menuju stasiun akhir di Tanjung Balai.
Saat melintas di lokasi kejadian, datang sepeda motor Honda tanpa plat yang dikendarai Adi Tia Utama (21), warga Desa Pasar Lembu, Kecamatan Air Joman. Pengendara diketahui melaju dari arah jalan protokol Air Joman menuju Desa Peranggan. Diduga korban tidak dalam kondisi konsentrasi penuh dan tidak memperhatikan jarak aman saat kereta api melintas.







