TAPANULI UTARA (medanbicara.com) – Dua Orang pembawa narkotika jenis sabu melalui Bandara Internasional SM. Raja XII Silangit, kecamatan Siborongborong, kabupaten Taput, berhasil di gagalkan Sat Narkoba Polres Taput bekerjasama dengan petugas Bandara Silangit.
Kedua tersangka tersebut yaitu RAS Alias Adul ( 24 ) warga Jln Enggang, Kelurahan Aek Muara Pinang, kecamatan Sibolga, Kodya Sibolga dan EST Alias Tampu ( 37 ) warga Desa Lumban Pinasa, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal.
Mereka berhasil ditangkap di tempat yang berbeda, dimana RAS Alias Abdul. Ditangkap pada kamis ( 4/6/2026 ) sekira pukul 08.30 wib, di Lokasi Pemeriksaan Manual Bagasi oleh Petugas Bandara saat dirinya melakukan Random Chek terhadap barang bawaan Penumpang.
Petugas Bandara merasa curiga terhadap yang bersangkutan lalu di amankan dan selanjutnya di serahkan kepada petugas kepolisian untuk diperiksa barang bawaan.
Setelah tas nya di periksa oleh petugas kepolisian disaksikan oleh petugas bandara lalu di temukan barang bukti Narkotika Jenis Sabu seberat Bruto 4.265 gram, 99 (Sembilan puluh sembilan) buah Catridge Pod merk Batman warna hitam berisikan cairan di duga narkotika, Uang Tunai Rp. 808.000,- (delapan ratus delapan ribu rupiah), 5 (lima) buah plastik kresek warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Merah dan 2 (dua) buah Boarding Pass.
Sedangkan EST Alias Tampu berhasil di amankan di Terminal Madya Tarutung saat hendak melarikan diri pada hari itu juga kamis ( 4/6/2026 ) sekira pukul 11.00 wib.






