Tanjungbalai (medanbicara.com) – Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungbalai Asahan memberikan Remisi Umum (RU) tahun 2026 kepada 638 warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Dari jumlah tersebut, 17 narapidana memperoleh Remisi Umum II (RU II) dan langsung bebas karena masa pidananya habis setelah pengurangan hukuman.
Per tanggal 17 Agustus 2026, total WBP di Lapas Tanjungbalai Asahan tercatat sebanyak 1.307 orang, dengan kapasitas hunian hanya 707 orang. Rinciannya terdiri dari 840 narapidana dan 467 tahanan. Kondisi overcapacity ini masih menjadi tantangan di lapas tersebut.
Dari total narapidana, sebanyak 638 orang memenuhi syarat administratif dan substantif untuk diusulkan menerima Remisi Umum 2026. Usulan tersebut disetujui melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, yakni:
SK Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026 sebanyak 492 orang,
SK Nomor PAS-1454.PK.05.03 Tahun 2026 sebanyak 30 orang,
SK Nomor PAS-1455.PK.05.03 Tahun 2026 sebanyak 13 orang, dan
SK Nomor PAS-1458.PK.05.03 Tahun 2026 sebanyak 103 orang.
Dengan demikian, total penerima remisi mencapai 638 orang.
Rincian besaran remisi yang diberikan bervariasi sebagai berikut:






