Honda Vario Pembabat Rumput Digasak Mantan Napi

oleh

Deli Serdang (medanbicara.com) – Zefri Hariyanto (34) warga Gang Rahayu Dusun XII Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dibekuk Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 20.00 wib. Mantan narapidana (Napi) kasus curanmor ini menggasak sepeda motor Honda Vario Warna Hitam milik Sri Endang Purwosari (44) BK 4302 MBF warga Dusun I Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa.

Informasi diperoleh, sebelumnya pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 11.00 wib, ketika Sutedy suami korban mengendarai sepeda motor milik korban datang ke rumah Wandi di Jalan Kebun Sayur Dusun XII Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, untuk membabat rumput.

Tiba di lokasi kejadian, Sutedy memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan mesin mati dan kunci kontak masih lengket di tempat kunci kontak sepedamotor. Kemudian pelaku Zefri Hariyanto mendatangi Sutedy untuk membabat rumput didepan rumah pelaku yang jaraknya berkisar 100 meter dengan menjanjikan diberikan uang rokok. Sutedy tak menyadari jika sepeda motor yang dibawa pelaku adalah sepeda motor yang dipakainya meskipun Sutedy melihatnya.