Plt. Bupati Langkat Tiorita: Pokir DPRD Harus Menjawab Kebutuhan Masyarakat

oleh

Langkat (medanbicara.com) – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti, SH, mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat dalam rangka penetapan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Langkat Masa Sidang III Tahun Kedua Tahun Anggaran 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Langkat, Senin (28/9/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Sribana PA, SE, dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Langkat, jajaran Pemerintah Kabupaten Langkat, unsur Forkopimda Plus, serta para camat se-Kabupaten Langkat.

Dalam rapat tersebut, anggota DPRD Kabupaten Langkat yang juga merupakan perwakilan Badan Anggaran DPRD Langkat, Drs. Pimanta Ginting, menyampaikan bahwa pembahasan Pokir DPRD telah melalui sejumlah tahapan sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Proses tersebut diawali dengan pelaksanaan reses pada 12 September 2026 sebagai sarana penyerapan dan penjaringan aspirasi masyarakat. Hasil reses selanjutnya dibahas dalam rapat Komisi I hingga Komisi IV DPRD Kabupaten Langkat pada 17 September 2026.

Pembahasan kemudian dilanjutkan melalui rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Langkat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Langkat pada 18 September 2026. Dari seluruh tahapan tersebut, selanjutnya ditetapkan Pokir DPRD Masa Sidang III Tahun Kedua Tahun Anggaran 2026.

“Pembahasan dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian dengan RPJMD dan RKPD, prioritas pembangunan daerah, urgensi kebutuhan masyarakat serta kemampuan keuangan daerah,” jelas Pimanta.

Berdasarkan hasil rekapitulasi seluruh usulan yang disampaikan masyarakat melalui kegiatan reses, tercatat sebanyak 896 Pokir DPRD yang telah dihimpun dan menjadi bagian dari hasil pembahasan.

Menanggapi penetapan tersebut, Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti menyampaikan bahwa Pokir DPRD memiliki posisi penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah karena bersumber dari aspirasi masyarakat yang diserap langsung oleh anggota DPRD melalui kegiatan reses.

Menurut Tiorita, aspirasi yang telah dihimpun tersebut menjadi salah satu bahan dalam penyusunan perencanaan pembangunan Kabupaten Langkat agar arah pembangunan dapat semakin selaras dengan kebutuhan masyarakat.

“Pokok-pokok pikiran DPRD bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan pembangunan daerah benar-benar menjawab kebutuhan dan permasalahan yang dirasakan masyarakat,” ujarnya.