CALEG GOLKAR

Asahan Daerah Kedua Serahkan LKPD TA 2019 Kepada BPK

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan SE MM CSFA AK saat menerima kehadiran Bupati Asahan H Surya BSc dalam menyerahkan LKPD Kabupaten Asahan TA 2019, Rabu (19/02/20) di Kantor BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Medan.(ist/yas)

KISARAN (medanbicara.com) – Ini (Kabupaten Asahan-Red) merupakan tamu kedua kami setelah Pemko Siantar. Tapi bagi kami, tetap merupakan yang pertama bagi setiap tamu datang mengantarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

Demikian sambutan, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan SE MM CSFA AK saat menerima kehadiran Bupati Asahan H Surya BSc dalam menyerahkan LKPD Kabupaten Asahan TA 2019, Rabu (19/02/20) di Kantor BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Medan.

Eydu mengapresiasi komitmen dan kepatuhan Pemerintah Kabupaten Asahan melaksanakan UU No 17 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengharuskan Pemerintah Daerah selambat-lambatnya menyerahkan LKPD tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Asahan justru lebih awal dan tercatat merupakan daerah kedua yang menyerahkan LKPD.

Dikatakan Eydu, setelah BPK RI menerima Laporan LKPD Pemkab Asahan TA 2019, maka sesuai amanat UU, BPK RI Perwakilan Sumut akan menyelesaikan pemeriksaan LKPD selambat-lambatnya 2 bulan setelah diterima.

“Mulai hari ini BPK akan melakukan pemeriksaan rinci sampai Maret, pemeriksaan laporan ini untuk memberikan Opini yang telah diuji oleh BPK, dan salah satu yang menjadi penilaian adalah tindak lanjut hasil pemeriksaan,” jelas Eydu sembari menegaskan BPK RI Perwakilan Provsu tetap mengedepankan prinsip Integritas, Independensi dan Profesional. Pemberian Opini selalu selaras dengan pemberian laporan keuangan.

Meski demikian, BPK RI Perwakilan Provsu tetap memberi beberapa catatan, salah satunya terkait penerapan Sistem Keuangan Berbasis Akrual, dimana Pemerintah Kabupaten Asahan dalam hal pencatatan masih belum sepenuhnya Akrual.

Sementara Bupati Asahan H Surya BSc mengatakan, penyerahan LKPD merupakan kegiatan rutin tahunan yang harus dilaksanakan dan dipatuhi semua Pemerintah Daerah di Indonesia. Laporan itu diharapkan bukan hanya sekedar laporan rutin tapi benar-benar mampu meningkatkan kualitas laporan pengelolaan keuangan daerah terutama di Kabupaten Asahan.

Karenanya, guna penyempurnaan penyajian LKPD Kabupaten Asahan, Bupati berharap arahan dan bimbingan dari Tim Pemeriksa BPK RI dan audit yang dilakukan hendaknya secara Obyektif. “Mohon arahan dan bimbingan agar kami dapat terus meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang berujung pada peningkatan kualitas pelaksanaan tugas-tugas ASN di Kabupaten Asahan,” pintanya.

Turut hadir, Kepala Auditorat Sumut I Nugroho Heru Wibowo SE MComm AK, Kepala Sub Auditor Sumut III Syafruddin Lubis SE Ak CA, Inspektur Kabupaten Asahan Zulkarnain Nasution SH, Kepala BPKAD Ismet SH, Kepala Dinas Pendapatan Drs Sorimuda, Kadis Komunikasi dan Informatika H Rahmat Hidayat Siregar SSos MSi.

Proses penyerahan diawali dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Asahan dan Kepala BPK RI Perwakilan Provsu dilanjutkan dengan penyerahan LKPD Pemkab Asahan TA 2019 oleh Bupati Asahan diterima Kepala BPK RI Perwakilan Provsu.(yas)

Mungkin Anda juga menyukai