CALEG GOLKAR

Perangkat Telekomunikasi Dari Luar Negeri Wajib Daftarkan IMEI, Jika Tidak Diblokir, Berlaku 18 April 2020

Deli Serdang (medanbicara.com)-Pemerintah melalui sinergi Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC)-Kementrian Keuangan-Kementrian Perindustrian dan Kementrian Komunikasi dan Informatika mulai 18 April 2020 menerapkan ketentuan terkait pendaftaran International Mobile Equipment Identifity (IMEI) atas perangkat telekomunikasi berupa hp, komputer genggam, dan tablet seluler (HKT) yang berasal dari luar negeri alias impor.

Ketentuan ini ditujukan untuk menekan jumlah perangkat telekomunikasi yang masuk secara ilegal dan melindungi masyarakat Indonesia dari penggunaan perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan melindungi industri dalam negeri.

Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Elfi Haris dalam keterangan persnya secara tertulis kepada wartawan, Rabu (21/4/2020) menjelaskan, bahwa untuk masyarakat khususnya penumpang yang datang dari luar negeri dan membawa perangkat telekomunikasi impor berupa HP, komputer genggam dan tablet seluler selain harus memenuhi kewajiban perpajakan juga wajib melakukan pendaftaran IMEI kepada petugas Bea Cukai.

Penumpang yang membawa alat komunikasi seluler dapat mengunduh aplikasi “mobile beacukai” kemudian mengisi data diri, data barang beserta IMEI, mendaftarkan QR code, untuk kemudian didaftarkan kepada petugas Bea Cukai di Terminal Kedatangan Internasional.

“Ini wajib dilakukan supaya perangkat telekomunikasi seluler tersebut dapat digunakan sebagaimana mestinya,” sebutnya.

Adapun untuk importasi perangkat telekomunikasi seluler melalui barang kiriman, petugas Bea Cukai akan bekerjasama dengan perusahaan jasa titipan untuk melakukan pendaftaran tersebut. Ketentuan mengenai jumlah perangkat telekomunikasi yang didaftarkan baik barang penumpang maupun barang kiriman mengacu kepada ketentuan perundang-undangan terkait perdagangan

Hp, komputer genggam dan tablet seluler (HKT) eks ilegal yang sudah beredar dipasaran dan masih dalam persediaan pedagang tetap sudah diaktifkan sebelum 18 April 2020 tidak akan diblokir.

“Hp, komputer genggam dan tablet seluler (HKT) yang masuk sebelum 18 April 2020 dan belum diaktifkan akan diblokir,” ujarnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai