Deli Serdang (medanbicara.com) – Kepala Desa (Kades) Ajibaho, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang, berinisial RT dilaporkan ke Polresta Deli Serdang atas dugaan penipuan dan atau penggelapan uang kompensasi.
Modus yang diduga dilakukan Kades yaitu menerima uang dari MS Sembiring dengan alasan uang kompensasi kepada warga yang terdampak aktivitas pembangunan di Dusun I Rahayu B, Desa Ajibaho, Kecamatan Biru Biru.
Akan tetapi, setelah uang itu diterima, masyarakat diduga tidak menerima uang dari kepala desa, uang yang diberikan itu sebanyak Rp 30 juta.
Kepada awak media, MS Sembiring menegaskan bahwa uang itu diperuntukkan kepada masyarakat yang terdampak dari pembangunan.
“Jadi, ada pengerjaan membangun di Dusun I Rahayu B. Jadi uang itu diperuntukkan untuk masyarakat yang terdampak aktivitas itu. Tapi, uang itu tidak diberikan kepala desa kepada warga,” kata M Sembiring, Sabtu (17/5/2025).
Menurut MS, uang sebanyak Rp 30 juta diberikan kepada kepala desa dan disaksikan oleh beberapa orang warga tepatnya 15 April 2025. Bahkan ada juga kwitansi penyerahan uang.






