23 WNA Asal Bangladesh Diamankan Imigrasi Medan Tanpa Dokumen di Pancur Batu

oleh

MEDAN (medanbicara.com) – Sebanyak 23 Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh berhasil diamankan Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan karena tidak memiliki dokumen resmi.

Kepala Seksi Intelijen Keimigrasian Kelas I TPI Medan, M Tirta Mandala mengatakan, Penindakan ini dilakukan pada Sabtu malam, 17 Mei 2025, di sebuah hotel di kawasan Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Menurutnya, pihaknya akan memberantas semua oknum dan dalangnya dalam tindak pidana keimingrasian khususnya yang ada di Medan. “Tekad kami berantas tuntas oknum serta dalang semua tindak pidana keimigrasian di wilayah Medan, Deli Serdang, dan wilayah kerja kantor imigrasi Medan,” tegasnya.

Dengan begitu, M Tirta Mandala menghimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dengan adanya orang asing yang ada disekitar. “Yang kami harapkan kepada masyarakat yang berdampak langsung agar lebih tenang dan tidak resah dengan adanya orang asing semacam ini,” pintanya.

Berawal dari informasi yang diterima dari Intel Polrestabes Medan mengenai keberadaan sejumlah WNA mencurigakan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Medan langsung berkoordinasi dengan Polsek Pancur Batu untuk melakukan pengecekan ke lokasi.

Dari hasil pemeriksaan awal, seluruh WNA tersebut tidak memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah, seperti paspor maupun visa. Mereka kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Medan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.