Tanjungbalai (medanbicara.com)-Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil membekuk seorang pria berinisial E.S (38), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu, pada Rabu (11/6/2025) sore.
Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Aman, Gang Sotong, Kelurahan Simula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Warga Kelurahan Pulau Simardan itu tak berkutik saat disergap petugas yang telah melakukan pengintaian berdasarkan informasi dari masyarakat.
Saat ditangkap, E.S tengah melakukan transaksi dan kedapatan membawa tiga bungkus plastik berisi sabu dengan total berat kotor 1,50 gram.
Dalam penggeledahan, polisi juga menemukan satu pak plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkoba. Tersangka dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Kami langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ujar Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan, kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial F, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan di atasnya.
Kompol Ahmad Dahlan menegaskan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, E.S telah resmi ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Komitmen Polres Tanjungbalai dalam memberantas narkoba sangat tegas. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar atau jaringan narkotika di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih memeriksa tersangka dan sejumlah saksi, serta akan mengirim barang bukti ke laboratorium forensik untuk uji lebih lanjut. Setelah berkas dinyatakan lengkap, kasus ini akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. (Vin)






