Gelapkan Sepeda motor di Tanjung Morawa, Pelaku Ditangkap di Kesawan

oleh

Deli Serdang (medanbicara.com) – Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang membekuk pelaku Sultan Muda Andre Siregar (34).

Warga Komplek Griya Mora Indah blok e no.1 Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, ditangkap atas dugaan penggelapan sepeda motor milik Muhammad Nazri (29) warga Dusun I Desa Dagang Kelambir Kecamatan Tanjung Morawa.

Informasi dihimpun, penangkapan pelaku berdasarkan laporan pengaduan korban LP/B/183/V/2025/SPKT POLSEK TANJUNG MORAWA/ POLRESTA DELI SERDANG POLDA SUMUT. Dalam laporan itu disebutkan, peristiwanya bermula pada Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 15.30 wib di Jalan Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa. Korban bertemu dengan pelaku yang mana pada saat itu pelaku pesan ini driver secara off line untuk diantar ke PT Trackindo di Amplas, Medan.