CALEG GOLKAR

Terkait Dugaan Korupsi Ratusan Juta Rupiah, Kadishub Binjai Ditahan di Lapas Klas IIA Binjai

SY Kadishub Kota Binjai dilakukan penahan oleh Kejaksaan Negeri Binjai atas dugaan korupsi pengadaan CCTV di dinas tersebut. (mlk/mbj)

BINJAI (medanbicara.com)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai akhirnya melakukan penahanan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Binjai, Kamis (9/12).

Penahanan dilakukan menyusul proses pemeriksaan SY, sebagai pengguna anggaran proyek bernilai ratusan juta rupiah pada Dinas Perhubungan Kota Binjai Tahun Anggaran 2019.

Diketahui, Kadishub Kota Binjai diperiksa oleh Jaksa Tindak Pidana Khusus selama kurang lebih 5 jam, di Lantai II Kantor Kejari Binjai, Jalan T Amir Hamzah Nomor 378, Kecamatan Binjai Utara.

Dalam proses pemeriksaannya, SY yang dalam waktu dekat akan memasuki masa pensiun dicecar puluhan pertanyaan oleh Jaksa. Hal yang dipertanyakan ialah tindak tanduk SY di seputaran 4 proyek yang diduga merugikan keuangan daerah lebih dari ratusan juta rupiah.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Binjai M Haris SH MH, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Ali Ibrahim, saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan, meski sempat ada penolakan dari tersangka SY, pihak Kejari Binjai tetap menahan Kepala Dinas. Dia dikirim ke Lapas Klas IIA Binjai untuk beberapa waktu ke depan.

“Seperti kita ketahui tadi, setelah kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri Binjai hari ini melakukan upaya penahanan terhadap SY untuk 20 hari ke depan,” kata M Haris SH MH.

Dicecar 54 pertanyaan selama kurang lebih 5 jam, lanjut Kasi Intel Kejari Binjai, sewaktu diperiksa jaksa penyidik tersangka SY ditanyai seputaran 4 proyek yang diduga merugikan keuangan daerah berkisar 300 juta rupiah lebih.

“Kita mulai pemeriksaan sekira pukul 10:00 Wib dan selesai sekitar jam 17:00 Wib. Yang bersangkutan diberi 54 pertanyaan seputar keterkaitannya sebagai pengguna anggaran pada 4 proyek di Dishub Binjai tahun anggaran 2019,” ujarnya.

Disoal prihal tersangka JP yang sampai saat ini belum tertangkap oleh pihak kejaksaan, M Haris menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejarnya, dan tetap melanjutkan perkaranya ke sidang secara In Absentia di Pengadilan Tinggi Kelas IA Khusus Medan.

“Untuk tersangka JP, perkaranya terus berjalan dan tetap dikejar. Sembari kita akan gelar sidangnya secara In Absentia di Medan,” ungkap M Haris.

Saat disinggung apakah akan ada tersangka lain terkait dugaan korupsi yang mendapat perhatian serius dari warga Kota Binjai, Kasi Intel Kejari Binjai menambahkan, tidak menutup kemungkinan.

“Masih ada kemungkinan untuk bertambahnya tersangka lain, kita lihat penyidikan ke depannya,” tambahnya.

Sebelumnya, Kadishub Kota Binjai berinisial SY ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang lainnya berinisial C selaku rekanan, menyusul tersangka JP yang lebih dulu ditetapkan sebagai DPO Kejari Binjai.

Mereka diduga terlibat dalam skandal dugaan korupsi pada Dishub Kota Binjai, dimana salah satu dari 4 item pekerjaannya ialah terkait CCTV yang ditampung dalam anggaran tahun 2019 lalu. (mlk/mbj/kus)

Mungkin Anda juga menyukai