Polres Tanjungbalai Tangkap Pengedar Ekstasi Saat Transaksi, 5 Butir Diamankan

oleh
Tersangka saat diamankan. (vin)

Tanjungbalai (medanbicara.com)-Team Satnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan S (28), warga Jl. Jendral Sudirman km. 7 ,lk III Kel. Sijambi, Kec. Datuk Bandar saat hendak melakukan transaksi Narkotika jenis pil Ekstasi, tepatnya di Cafe Barcelona yang berada di Jalan Jenderal Sudirman km. 7 Lk. III Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Jumat (5/9) pukul 01.10 Wib.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

“Benar, pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan,” ujar Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai melalui Kasubsi PIDM Sihumas, Ipda M. Ruslan, SIP saat dikonfirmasi.

Ipda Ruslan menjelaskan bahwa petugas menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba khususnya pil ekstasi, di sekitar lokasi.

Ketika tim tiba di tempat kejadian perkara, mereka langsung melakukan Undercover dengan membeli diduga narkotika jenis ekstasi sebanyak 5 butir dengamn harga Rp. 1.250.000 kepada S.