Tanjungbalai (medanbicara.com)- Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT), di Jalan HM Nur, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, diduga bermasalah dan berpotensi menjadi sarang korupsi.
Proyek strategis daerah tersebut menelan anggaran sebesar Rp2.967.665.000 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025, dengan waktu pengerjaan selama 150 hari kalender dan dilaksanakan oleh CV Yudha Pratama.
Dugaan kejanggalan muncul setelah tim investigasi PWRI melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Berdasarkan hasil pengamatan, papan proyek tidak mencantumkan informasi terkait panjang atau volume pekerjaan TPT, melainkan hanya menampilkan nilai anggaran.
Tim juga menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek. Di antaranya, pekerja tidak menggunakan molen saat mengaduk semen dan pasir, plesteran dinding turap tampak bergelombang dan tidak rata, serta penggunaan air limbah warga untuk campuran material.
Selain itu, batu padas yang digunakan diduga masih muda dan berkualitas rendah, sementara cor-coran dilakukan tanpa menggunakan air sesuai standar pekerjaan konstruksi.







