Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Bisa Merujuk Pada Tatib

oleh

Medan. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) memandang belum perlu diusulkan pembentukan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, cukup dengan merujuk pada Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib pada pasal 100.

Hal ini disampaikan Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Syaiful Ramadhan saat menyampaikan pandangan Fraksi PKS dalam paripurna beragendakan penyampaian Pandangan Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Medan, Selasa (11/11/2025).

“Dalam Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib pada Pasal 100 menjelaskan bahwa : Anggota DPRD mempunyai hak untuk menyelenggarakan kegiatan penyebarluasan ideologi Pancasila dan penguatan wawasan kebangsaan, ” jelas Syaiful.