CALEG GOLKAR

Akhirnya…Galian C Diduga Tanpa Izin di Desa Sena Ditutup Satpol PP Deli Serdang

Deli Serdang (medanbicara.com) – Galian C diduga tanpa izin, di Dusun V Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang ditutup Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang, Jumat (21/1/2022).
Penutupan galian C diduga ilegal itu dibenarkan Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kabupaten Deli Serdang, Marzuki ketika dikonfirmasi via telepon selularnya, Jumat (21/1/2022) malam.

Dijelaskannya, dari lokasi galian C diduga tanpa izin itu tidak ada alat berat atau orang yang diamankan. Namun saat timnya datang ke lokasi, para pekerja yang ada di lokasi galian ada sebagian yang berlarian meninggalkan lokasi galian karena takut diamankan.

“Saat petugas kita berada di lokasi galian, ada seseorang bernama Jurak menelepon saya dan bertanya ada apa kok ditertibkan. Lalu saja jawab, agar aktivitas dihentikan katena sudah banyak laporan yang masuk. Aktivitas galian bisa berjalan apabila sudah memiliki izin,” sebut Marzuki.

Sementara itu, informasi dihimpun di lapangan, galian C diduga ilegal itu beroperasi sekitar setahun lebih. Setiap beroperasi, puluhan truk bermuatan tanah galian keluar dari lokasi dan sebagian dijual ke kilang batu. (man)

Mungkin Anda juga menyukai