Buruh Bangunan Ketahuan Mencuri 90 Kotak Keramik
Deli Serdang (medanbicara.com)-Polsek Namorambe Polresta Deli Serdang membekuk Riki alias Abeng (28), Kamis (30/7/2020) sekira pukul 12.30 Wib. Buruh bangunan warga Jalan Utama II, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang ditangkap atas kasus pencurian 90 kotak keramik.
Informasi dihimpun, penangkapan Riki alias Abeng berdasarkan LP No/38/VII/2020/SU/RES DS/SEK Namorambe tanggal 26 juli 2020. Dalam laporan pengaduan itu disebutkan, korban Sunengsih (39), warga Jalan Antariska Gang Buntu-pipa II No 25, Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia telah kehilangan 90 kotak keramik dari toko miliknya, di
Jalan Mercy Raya Desahan, Delitua, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang.
Berdasarkan laporan pengaduan itu, Tekab Polsek Namorambe Polresta Deli Serdang dipimpim Kanit Reskrim, Iptu OJ Samosir SH melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarah kepada Riki alias Abeng.
Kamis (30/7/2020), petugas mendapat kabar keberadaan Riki alias Abeng, di Jalan Utama II Desa Mekar Sari Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang. Tanpa buang waktu, petugas mengamankan Riki alias Abeng. Guna pemeriksaan, Riki alias Abeng diangkut ke komando.
Kapolsek Namorambe Polresta Deli Serdang, Iptu Antonius saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu OJ Samosir membenarkan Riki alias Abeng diamankan.
“Riki alias Abeng tiga kali mencuri keramik milik korban yang totalnya 90 kotak dan pelaku menjual keramik yang dicurinya,” sebutnya. (man)