CALEG GOLKAR

Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Bakaran Batu, Jaksa Minta Kontraktor Dijadikan Tersangka Juga

Deli Serdang (medanbicara.com)-Meskipun kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Bakaran Batu, di Jalan Bidan Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang yang ditangani Sat Reskrim Polresta Deli Serdang sejak tahun 2014 lalu telah menetapkan konsultannya jadi tersangka, namun kasus yang diduga merugikan negara berkisar Rp800-Rp900 juta sesuai hasil audit BPKP Sumut itu belum juga sampai ke persidangan.
Bahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikembalikan jaksa kepada penyidik untuk dilengkapi sampai sekarang belum juga selesai.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, Teguh Wardoyo SH saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Afrizal SH saat dikonfirmasi via whatsapp mengakui jika mereka sudah pernah menerima SPDP dari penyidik dan dikembalikan lagi untuk dilengkapi. Namun sampai sekarang belum dilengkapi.

“SPDP sudah pernah kita terima, tapi kita kembalikan lagi untuk dilengkapi,” sebutnya

Mengenai SPDP yang dikembalikan jaksa untuk dilengkapi penyidik, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus SIk membenarkannya.

Menurutnya, penyidik menetapkan konsultan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Pasar Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam. Salah satu poin yang diminta jaksa untuk dilengkapi yaitu kontraktornya dijadikan tersangka.

“Jaksa minta kontraktor dijadikan tersangka,” pungkas Kasat Reskrim Kompol M Firdaus SIk, Jumat (7/8/2020)

Sementara itu, pembangunan Pasar Bakaran Batu Lubuk Pakam berdiri di atas lahan seluas 1,5 Hektar dibangun dengan sumber dana dari Kementerian Perdagangan tahun anggaran 2011 dan 2012. Sebagai penanggung jawab kegiatan adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Deliserdang dengan besaran nilai pagu Rp14 miliar yang dicairkan dengan dua tahapan masing-masing Rp7 miliar awal dan Rp7 miliar tahun berikutnya .

Selain menggunakan dana APBN dan guna melengkapi sarana dan prasarana pendukung lain seperti pagar, taman, musholla, sumur bor, listrik, tempat pembuangan sampah dan lainnya ini menggunakan dana APBD tahun 2012 dan APBD tahun 2013 .

Pasar Bakaran Batu dibangun untuk menampung relokasi para pedagang kaki lima yang berjualan di seputaran pasar Delimas Lubuk Pakam dengan fasilitas tiga unit bangunan gedung ,terdiri dari dua unit gedung berlantai 1 dan satu unit gedung berlantai 2 dengan jumlah 218 kios. Dua unit loads dengan 96 meja, untuk kapasitas pedagang diperkirakan 400 lapak.

Pengerjaan pembangunan pasar tradisional di laksanakan oleh dua perusahaan yang dipinjam oleh pelaksana berinisial AT alias K dengan pagu Rp6 miliar. Harga penawaran Rp 5.742.398.000. Penyidik Tipikor Polresta Deliserdang telah memperiksa sejumlah saksi serta para pejabat Pemkab Deli Serdang. (man)

Mungkin Anda juga menyukai