CALEG GOLKAR

Penambangan Batu dan Dugaan Penebangan Kayu Ilegal di Desa Gunung Manumpak B, Pekan Depan Kades Diperiksa, Anggota Dewan Bilang Begini…

Lokasi penambangan. (man)

Deli Serdang (medanbicara.com)- Kepala Desa (Kades) Gunung Manumpak B Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deli Serdang, Jonmedi Saragih akan menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.

Pemeriksaan Jonmedi Saragih terkait penambangan batu koral dan penggilingan batu pecah serta dugaan penebangan kayu, di Desa Gunung Manumpak B, Kecamatan STM Hulu.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus SIk ketika dikonfirmasi via whatsapp, Jumat (17/7/2020) menjelaskan, Kades Gunung Manumpak B Kecamatan STM Hulu Jonmedi Saragih dipanggil atau diundang untuk hadir Selasa (21/7/2020) mendatang.
“Kades kita undang untuk dimintai keterangan terkait kegiatan penambangan dan dugaan penebangan kayu di Desa Gunung Manumpak B Kecamatan STM Hulu,” pungkasnya.

Sementara itu informasi dihimpun, Kamis (16/7/2020), kegiatan penambangan dan penggilingan batu sempat tutup beberapa hari, namun Kamis (16/7/2020) kegiatannya kembali berjalan atau beroperasi. Enam unit dump truk bermuatan batu kerikil pecah keluar dari lokasi penggilingan batu pecah yang dikelola PT Aduguna Makmur (AM).

Padahal, pada hari yang bersamaan Komisi 2 DPRD Deli Serdang telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT AM dan instansi terkait termasuk Camat STM Hulu.

Dalam rapat RDP itu, salah satu Anggota DPRD di Komisi 2, Kamaruzzaman mengatakan kalau PT Adiguna Makmur adalah perusahaan Super Power karena menurut data yang dimilikinya PT AM sudah mulai beraktifitas sejak tahun 2014, namun prihal perizinan UKL/UPL dari Dinas Bapedalda ataupun dinas terkait lainnya dibuat tahun 2016 di bulan Desember, dan perusahaan tersebut walau tanpa izin yang belum dikeluarkan dinas terkait di Kabupaten Deli Serdang faktanya terus beraktifitas.

“Saya mengatakan kalau PT Adiguna Makmur adalah perusahaan Super Power, karena sejak berdirinya tahun 2014 perusahaan ini beroperasi, tapi prihal perizinan diurus di atas tahun 2016, 2 tahun berjalan baru diurus izinnya, saya melihat banyak kerancuan dalam operasional PT AM ini dan saya katakan telah mengangkangi Undang-undang yang ada, inikan luar biasa perusahaan ini,” sebut Kamaruzzaman pada saat RDP. (man)

Mungkin Anda juga menyukai