CALEG GOLKAR

Polsek Medan Kota Tembak Residivis Jambret

MEDAN (medanbicara.com) – Petugas Reskrim Polsekta Medan Kota terpaksa melumpuhkan seorang residivis terlibat kasus penjambretan yang hendak kabur saat dilakukan pengembangan, di kawasan Jalan Brigjend Katamso Gg Subur, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Kota. 

Tersangka spesialis jambret ini yakni, TL (38) warga Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Kota. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan satu buah tas dan satu unit Ipad mini.

Kapolsekta Medan Kota AKP Martuasah Hermindo Tobing mengatakan, bahwa tersangka diringkus berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya atas laporan korban Jesslyn Yahito (21) yang tertuang dalam laporan polisi, LP/539/K/V/SU/Polresta Medan/Sek Medan Kota, pada tanggal 25 Mei 2016.

“Tersangka kita ringkus setelah melakukan penyelidikan dari lokasi dengan memeriksa CCTV di lokasi. Setelah mendapat hasil seperti kendaraan pelaku, ciri-ciri lalu kita berhasil meringkus yang bersangkutan. Namun, kita terpaksa melakukan upaya paksa memberikan tindakan tegas dengan melumpuhkan tersangka yang melawan saat dilakukan pengembangan,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang ini.

Martuasah menjelaskan, bahwa hingga kini pihaknya tengah melakukan pengembangan guna mencari tahu pelaku lainnya berikut penadah yang menampung hasil dari yang dilakukan tersangka. 

“Dia (tersangka) ini residivis terlibat kasus yang serupa pada 2006 silam di Polsekta Delitua. Dari keterangannya, ia baru sekali melakukan aksi pasca bebas 2006 silam. Tapi kita akan terus lakukan penyelidikan dan pengembangan, guna mencari pelaku lain dan penadah barang hasil penjambretan yang sempat dijual tersangka,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Martuasah, pihaknya juga berhasil meringkus seorang tersangka curanmor Joni Syahputra (37) warga Jalan Brigjend Katamso, Kecamatan Medan Kota. Dari tangan tersangka, pihaknya menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio BK 6630 OF milik korban Yusuf Hanafi.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara dan paling singkat 4 tahun kurungan penjara,” pungkas Martuasah. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai