CALEG GOLKAR

Baru Beli Paket Barang Enak, Kena Kibusi, 2 Sekawan Ini Gagal Nikmat

Kedua tersangka saat diamankan. (her)

LANGKAT (medanbicara.com)-Personel Reskrim Polsek Tanjungpura meringkus 2 tersangka memiliki sabu, di Benteng Jalan Udang Lingkungan X Kelurahan Pekan Tanjungpura, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, Senin (7/10/2019).

Tersangka Muhammad Rifai alias Fai (22), warga Jln Jurung Lingkungan X Kelurahan Pekan Tanjungpura, KecTanjungpura Kab Langkat, Hafifuddin alias Afif (35), warga Jln Jurung Lingkungan IX Kelurahan Pekan Tanjungpura, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat.

Polisi juga menyita barang bukti dari TKP berupa 1 paket kecil diduga berisi sabu brutto 0,18 gram dan 1 sepeda motor Vario warna merah BK 2090 PAS.

Awalnya, Tim Operasi Antik mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP ada 2 tersangka mengendarai sepeda motor Vario merah sedang transaksi sabu. Mendengar laporan tersebut, Kapolsek Tanjungpura, Iptu Arwanda Syahputra Sembiring SH memerintahkan Kepala Unit Reskrim, Martin Ginting berserta anggota untuk meluncur turun ke lokasi.

Setibanya di TKP petugas melihat sepeda motor Vario merah sesuai info dan langsung mengejar serta memerintahan untuk berhenti, namun tersangka yang diboncengan membuang sesuatu dengan tangan kanannya.

Setelah berhenti memerintahkan kedua pelaku untuk memungutnya kembali dan menyerahkannya kepada petugas 1 bungkus kecil plastik kecil transparan berisi kristal putih diduga sabu. Kedua tersangka mengakui bahwa mereka baru membeli narkoba untuk dikomsumsi sendiri.

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpura, Ipda Martin Ginting ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan telah melakukan penangkapan dan sekarang kedua tersangka sudah mendekam dalam tahanan. (her)

Mungkin Anda juga menyukai