CALEG GOLKAR

PN Lubuk Pakam Eksekusi Rumah Warga, Obyek di Dusun II Tapi Dieksekusi di Dusun VII, Aparat Desa Pagar Jati Tinggalkan Lokasi Eksekusi

Aparat saat melakukan eksekusi. (man)

DELISERDANG (medanbicara.com)-Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam mengeksekusi rumah milik Dori Alam boru Nababan (tergugat) yang berdiri di atas lahan milik Minar Br Tobing (penggugat), yang berada di Dusun VII Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, Selasa (29/10/2019) sekira pukul 09.00 wib.

Juru Sita PN Lubuk Pakam, Azhari SH sebelum pelaksanaan eksekusi menyebutkan jika eksekusi dilaksanakan berdasarkan surat penetapan dari PN Lubuk Pakam No 2019/92/per G/2017/PN Lubuk Pakam di Desa Pagar Jati Dusun VII Kecamatan Lubuk Pakam. Usai membacakan penetapan eksekusi, juru sita kemudian memerintahkan pekerja untuk mengangkat seluruh barang dari dalam rumah serta mengosongkannya kemudian pekerja melakukan pembongkaran tembok rumah dengan menggunakan martil besar dan linggis.

Namun sebelum para pekerja melakukan pengosongan barang dan pembongkaran rumah termohon, aparat Pemerintahan Desa Pagar Jati mengeluarkan statemen, bahwa lokasi objek eksekusi telah salah dan apabila dilanjutkan maka aparat desa akan meninggalkan lokasi eksekusi (lokasi tidak sesuai dengan alamat yang ada pada surat tanah, pada surat tanah tertera alamat dusun II dan lokasi eksekusi dilaksanakan dusun VII), karena hal tersebut tidak dihiraukan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, maka seluruh aparat Desa Pagar Jati meninggalkan lokasi eksekusi.

Meski aparat desa meninggalkan lokasi eksekusi dan pihak termohon merasa keberatan, namun PN Lubuk Pakam tetap melakukan eksekusi karena perkara itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Kemudian pukul 10.15 Wib Juru Sita Pengadilan Negeri Lubuk Pakam meminta kepada pihak pengamanan TNI dan Polri untuk mengamankan eksekusi dan pekerja langsung melakukan pengangkatan barang dari dalam rumah termohon dan melakukan pembongkaran dengan menggunakan martil dan linggis hingga rumah telah rata dengan tanah. Sekira pukul 11.50 Wib eksekusi selesai dilaksanakan. (man)

Mungkin Anda juga menyukai