CALEG GOLKAR

Kades Simpang Empat Asahan Belum Umumkan Realisasi APBDes Tahun 2020 ke Publik

Asahan (medanbicara.com)-Ketua Tim Pencari Fakta Nusantara Corruption Watch/NCW Asahan, Adi Lubis menyesalkan sikap Kepala Desa Simpang Empat, Yafitham. Lho kenapa?

Rupanya, Kades di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan itu diduga mengabaikan instruksi Presiden RI, Ir H Joko Widodo, tentang ketransparanan penggunaan dana berasal dari APBN/APBD, khususnya untuk alokasi dana desa, serta imbauan Ketua KPK RI, tentang ketransparanan penggunaan dana desa.

Kades dituding tidak menuangkan info grafis pertanggung jawaban realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2020 lalu ke dalam baliho, sehingga masyarakat tidak dapat melihat apa isi dari baliho APBDes anggaran tahun 2020 itu.

Adi menjelaskan, Pemerintahan Desa Simpang Empat harusnya taat kepada Instruksi Presiden dan KPK RI, serta dapat sejalan dengan harapan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi/PDTT, dalam mewujudkan desa yang bemartabat, transparan dan akuntabel. Maka, merupakan kewajiban Kepala Desa untuk membuat info grafis pertanggungjawapan APBDes Tahun 2020 yang lalu, sehingga masyarakat bisa mengetahui keuangan desa digunakan untuk apa.

Pemerintahan Desa Simpang Empat harus patuh dengan Instruksi Presiden dan KPK RI, serta sejalan dengan program Kemendes PDTT dalam menciptakan desa yang transparan. Jika seluruh peruntukan APBDes Tahun 2020 lalu, sesuai dengan kebutuhan desa, langkah selanjutnya harus dituangkan dalam info grafis seperti baliho. Sehingga tidak menimbulkan kecurigaan di tengah-tengah masyarakat.

“Karena bagaimanapun pihak desa harus tahu bahwa yang mereka kelola adalah uang rakyat,” kata Adi Lubis, di ruang kerjanyanya, Sabtu (18/09/2021).

Tambahnya lagi, sejauh ini pihaknya tidak menemukan adanya info grafis baliho APBDes Tahun 2020 lalu di Kantor Desa Simpang Empat, padahal saat ini sudah memasuki Bulan September tahun 2021.

“Atas dasar ini, kami menilai pihak pemerintahan desa telah melanggar UU KIP No 14 Tahun 2008 dan UU Desa No 6 Tahun 2014 pasal 68. Pihak Pemdes diduga terkesan tertutup dalam urusan keuangan desa, sehingga mengabaikan hak-hak masyarakat dalam mendapatkan informasi tentang skema uang desa kemana pos-posnya untuk dianggarkan,” katanya.

“Dalam waktu dekat saya bersama Tim Pencari Fakta NCW, akan melayangkan surat kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Asahan, dan juga surat kepada Bupati Asahan agar dapat menurunkan tim dalam mengevaluasi Kinerja Pemdes Simpang Empat, sehingga ke depan dapat bekerja secara profesional dalam tata kelola keuangan desa,” pungkasnya.

Sementara itu ditempat terpisah Maulana Juang Harahap SH dan Ilham Gani, Ketua dan Sekretaris DPC LAMI Kota Tanjungbalai memberikan komentar bahwa ini sudah bisa diduga bahwa Kades Simpang Empat memang sengaja mau menutup nutupi informasi penggunaan dana Desa dari masyarakat.

Sementara itu 6 bulan yang lalu ketika ada salah satu wartawan ingin mengkonfirmasi terkait Baliho APBDes Tahun 2020 kepada Sekretaris Desa ( SekDes), Fauzi mengatakan, memang benar kantor Desa Simpang Empat belum memasang Baliho Info grafis APBDes tahun 2020.

“Memang benar pihak Pemdes Simpang Empat belum memasang Info grafis APBDes Tahun 2020. Namun kami sudah menyusun rincian penggunaan anggaran dana desa dan dalam waktu dekat akan pasang balihonya di depan kantor,” ujarnya.

Sementara pihak desa yang lain telah mengumumkan daftar Dana APBDes tahun 2020 dan telah diumumkan ke publik melalui baliho, sehingga masyarakat desa tahu anggarannya digunakan ke mana.

Sementara itu Sabtu (18/09/2021), wartawanmemastikan apakah sudah terpasang Baliho APBDes tahun 2020, dan ternyata sama sekali tidak ada terpasang papan pengumuman APBDes tahun 2020, dan sudah hampir di penghujung tahun 2021.

Jumat (17/09/2021), wartawan mengkonfirmasi Kades di wilayah Kabupaten Asahan mengatakan, bahwa Baliho APBDes setiap tahunnya wajib diumumkan, baik itu melalui media cetak, media online hingga Baliho, baik itu di di dinding luar kantor desa, dengan menggunakan bahan meterial seperi kayu dan dipatokkan di luar halaman Kantor Desa.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai