CALEG GOLKAR

Gudang Pengoplos Tabung Gas 3 Kg ke 12 Kg Dilangkat Digerebek

STABAT (medanbicara.com) – Personel gabungan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langkat, mengungkap pengoplosan gas dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.

Dalam penggerebekan di Pasar III Dondong Dusun Berdikari Desa Jentera Stabat Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat itu, Kamis 10 November, petugas menangkap dua orang.

Informasi yang diperoleh, dua pekerja yang ditangkap antara lain MAG alias Agung (26) warga Pasar III Dondong Dusun Berdikari Desa Jentera Stabat Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, dan SR alias Kebro (47) warga Pasar III Dondong Dusun Berdikari Desa Jentera Stabat Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat.

“Penggerebekan dilakukan personel gabungan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langkat di sebuah gudang pengoplosan tabung gas,” kata Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin, Selasa (15/11/2016)

Petugas menyita barang bukti 80 tabung gas kosong berukuran 3 kilogram, 73 tabung gas ukuran 12 kilogram, dengan perincian 44 tabung gas biru yang sudah berisi, 22 tabung gas biru yang masih kosong, 6 tabung gas merah yang masih kosong, dan 1 tabung gas ungu yang masih kosong.

Selain itu, petugas menyita 35 pen terbuat dari besi sebagai alat pemindah isi gas, 34 karet pengingkat tabung gas yang ujungnya terdapat kawat pengait, 229 penutup atau label plastik gas LPG 3 kilogram, parang es batu berbentuk gergaji, alat besi untuk penyucuk tabung gas, dan tang untuk membuka penutup segel tabung.

“Polisi masih mengembangan kasus ini untuk mencari siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Kedua pelaku dijerat UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.(*)

Mungkin Anda juga menyukai