CALEG GOLKAR

Hakim Nakal Bisa Dilapor Secara Online Melalui ‘Siwas’

MEDAN (medanbicara.com) – Mahkamah Agung (MA) memperkenalkan Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di JW Marriot Hotel Medan, Selasa (29/11/2016).

Sistem yang bertujuan memerangi pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim, petugas pengadilan, panitera, serta pegawai negeri sipil lembaga peradilan ini diluncurkan 29 September lalu.

Program kerjasama dengan EU-UNDP SUSTAIN saat melakukan sosialisasinya di JW Marriot Hotel Medandiharapkan mampu memerangi segala bentuk pelanggaran yang ada di lingkungan peradilan. Terutama bagi mereka, pencari keadilan dengan cara mengakses secara online melalui siwas.mahkamahagung.go.id.

“Aplikasi SIWAS yang terbuka bagi masyarakat ini berperan penting untuk meningkatkan integritas pengadilan dan kepercayaan masyarakat. Proyek EU-UNDP SUSTAIN mendukung secara penuh penerapan SIWAS,” ujar Manajer Proyek EU-UNDP SUSTAIN Gilles Blanchi.

Gilles bilang, SIWAS memungkinkan staf internal lembaga peradilan termasuk hakim, juru sita, panitera, PNS dan masyarakat luar untuk melaporkan setiap indikasi korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) dan pelanggaran kode etik.

“Semoga sistem ini kembali memenangkan kepercayaan publik dan mewujudkan badan peradilan yang agung. Acara sosialisasi di daerah tentang SIWAS akan dilakukan agar semakin banyak masyarakat mengetahui tentang ini,” katanya menandaskan.

Pelaksanaan SIWAS berdasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung No.9 / 2016 tentang sistem whistleblowing. SIWAS merupakan versi pembaharuan dari sistem pengawasan sebelumnya yang tidak memiliki informasi status pelacakan dan tidak dapat diakses secara online.

Melalui SIWAS, siapa pun bisa melapor dan dapat memonitor status pelaporan secara online. Dan yang lebih penting lagi, identitas Anda sebagai pelapor akan dirahasiakan oleh Badan Pengawasan MA.(*)

Mungkin Anda juga menyukai