CALEG GOLKAR

Istri Mantan Walikota Siantar Diperiksa Poldasu

MEDAN (medanbicara.com) – Penyidik Subdit I/Kamneg Dit Reskrimum Poldasu memeriksa Rusmiati Rumanna boru Pardosi, istri mantan Walikota Siantar, Hulman Sitorus, Selasa (1/3).

Rusmiati Rumanna yang juga merupakan mantan Ketua Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Pemerintah Kota (Pemko) Siantar itu diperiksa mulai jam 09.00 Wib hingga jam 11.30 Wib.

Ia dipetiksa terkait mantan Wakil Walikota Siantar, Koni Ismail Siregar dan istrinya, Rini Annisa Silalahi, dalam kasus dugaan penipua dan penggelapan atau ingkar janji (wanprestasi), pembayaran dana pinjaman uang kampanye Rp1,1 milyar pada tahun 2010, saat akan maju menjadi Walikota dan Wakil Walikota Siantar (Hulman Sitorus-Koni Siregar).

Kasubbid Penmas Humas Poldasu, AKBP MP Nainggolan, ketika dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan istri mantan Walikota Siantar, Rusmiati Rumanna boru Pardosi.

“Yah, ada pemeriksaan namun statusnya masih sebagai saksi,” kata MP Nainggolan, singkat.

Pemeriksaan Rusmiati boru Pardosi tersebut merupakan panggilan kedua setelah panggilan pertama tidak datang.

Diketahui, Hulman Sitorus dan istrinya Rusmiati Rumanna boru Pardosi warga Jalan Mual Nauli, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, dilaporkan Ketua Fraksi Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siantar, Rini Annisa boru Silalahi, selaku istri Koni Ismail Siregar, sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi No.STTPL/1268/X/2015/SPKT III tanggal 22 Oktober 2015, Poldasu, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan serta ingkar janji (wanprestasi) terkait dana kampanye sebesar Rp1,1 milyar.

Dana pinjaman itu dengan jaminan surat tanah mertua Koni Siregar atau orantua Rini Annisa boru Silalahi, yang terletak di Desa Tigaras, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun.

Laporan pengaduan Rini Annisa boru Silalahi itu diterima Bripka Mardan Syah Putra dan diketahui Ka SPKT Ub Siaga SPKT III, Kompol Nasran. Adapun dugaan pasal yang diterakan dalam laporan yaitu Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUH Pidana, tentang penipuan dan penggelapan. Sedangkan dugaan kerugian sebesar Rp1,1 miliar.

Namun, setelah keduanya terpilih menjadi Walikota dan Wakil Walikota (Hulman Sitorus-Koni Ismail Siregar) periode 2010-2015, hubungan keduanya hanya berjalan enam bulan harmonis, sehingga Hulman Sitorus tidak membayar utang tersebut.

"Dana yang dipinjam dari seorang pengusaha dengan mengagunkan surat tanah di Desa Tigaras, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, bertujuan sebagai modal pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar 2010 silam. Namun setelah menang, Hulman ternyata wanprestasi. Sementara pengusaha itu dari setahun lalu sudah meminta kami menebusnya," ujar Koni Ismail Siregar, kepada wartawan setelah membuat pengaduan ke polisi, beberapa waktu lalu sembari mengakui komitmen antara dirinya dan Hulman Sitorus pada saat itu hanya sebatas lisan.

Disebutkannya, uang sebesar Rp1,1 milyar itu ditransfer ke rekening istri Hulman, Rusmiati Rumanna Pardosi No.0189769060 tertanggal 19 April 2010. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai