CALEG GOLKAR

Poldasu Amankan 18 Tenaga Kerja Asing Asal Tiongkok

POLDASU (medanbicara.com) – Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Poldasu mengamankan 18 pekerja asing asal Tiongkok di lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Desa Tanjung Pasir Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat.

Dari 18 yang diamankan, 15 orang di antaranya tidak memiliki izin tertulis berupa izin tinggal sementara (KITAS) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). 

Dirreskrimsus Poldasu Kombes Pol Toga H Panjaitan didampingi Kasubdit IV/Tipidter AKBP Robin Simatupang pada wartawan, Selasa (15/11) sore mengatakan, para pekerja ini berasal dari 3 perusahaan penyalur yaitu, PT Sinohydro Erection, PT Indo Pusat Bumi dan PT Heibei Jiankan Indonesia.

“Dari ketiga perusahaan penyalur ini totalnya 18 orang. Jadi setiap perusahaan ada 6 tenaga kerja asing yang mereka salurkan ke proyek PLTU ini,” jelasnya.

Delapanbelas orang yang diamankan, sambung Toga yakni, dari PT Sinohydro Erection ada 6 orang yaitu, Liu Zhibin (63), Si Chao (36), Yang Junle (32), Lin Wei Wei (31), Ding Xian Qun (46) dan Zhao Guangjun (33).

Enam orang lainnya dari PT Indo Pusat Bumi, masing-masing LLie Cing Sheng (54), Shi Hua Jun (43), Liu Jing Feng (54), Li Wen Jung (60), Guo Hai Yuan (38), dan Li Yu Zhu (51). 

“Lalu 6 orang lagi dari PT Hebei Jiankan Indonesia yaitu, Hu Peng (33), Li Pengfei (23), Liang Libo (33), Xu Lianwei (34), Zhang Cong (25) dan Zhang Meng (28) yang semuanya berasal dari Tingkok,” kata Toga.

Dikatakan, tenaga kerja asing ini umumnya dipekerjakan sebagai “buruh kasar” di bagian konstruksi. Dari hasil penyelidikan sementara, para pekerja asing ini sudan tinggal selama 2 sampai 3 bulan lamanya di Langkat.

Sementara, Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Poldasu AKBP Robin Simatupang mengatakan, para pekerja ini rata-rata tidak dilengkapi dengan dokumen kerja di Indonesia. Pihaknya juga saat ini telah melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi dan Disnakertrans terkait masalah ini.

“Setelah mereka (pekerja asing) kita lakukan pemeriksaan kemudian kita serahkan ke pihak Imigrasi. Sebab yang punya wewenang kan mereka,” ucapnya.

Atas kejadian ini, tambah Robin para pekerja asing dipersangkakan melanggar Pasal 42 Ayat (1) dan atau Pasal 185 Undang-Undang (UU) RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 19 Ayat 1 dan atau Ayat (2) Pasal 55 UU RI Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan atau Pasal 122 huruf a dan b UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai