CALEG GOLKAR

Poldasu Siap Tangani Dugaan Korupsi Dispenda Sumut

MEDAN (medanbicara.com) – Meski sudah berpindah posisi dari Kepala Dinas Pendapatan (Kadispenda) menjadi Kepala Dinas Sosial, bukan berarti Rajali bisa bebas dari jeratan hukum.

Pasalnya, pada tahun anggaran (TA) 2015 lalu Rajali masih memiliki ‘dosa’ pada sejumlah proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Utara (Sumut) tahun 2015.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan Tujuan Tertentu atas Belanja Modal serta Belanja Barang dan Jasa TA 2015 pada Pemprovsu tanggal 5 Februari 2016 yang ditandatangani Penanggungjawab Pemeriksaan BPK, Ayub Amali, menyebutkan ada empat item proyek yang berindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp2,5 miliar lebih.

Terkait hal itu, Polda Sumut memastikan siap akan menangani kasus tersebut.

"Kita (Polda Sumut) siap menangani kasus itu. Namun begitu, kita menunggu laporan dari masyarakat atas adanya indikasi tindak pidana korupsi tersebut," tegas Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Minggu (31/7).

Terpisah, Fernando Sitohang, Ketua Forum Pemuda Peduli Anti Korupsi (FPPAK) Sumut mengecam indikasi korupsi yang diduga dilakukan mantan Kadispenda Sumut yang sekarang menjabat Kadis Sosial Sumut, Rajali tersebut.

"Praktik-praktik korupsi seperti ini sudah jamak di Sumut. Di tengah gencarnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus-kasus yang melibatkan kepala daerah dan pejabat di Sumut ini, kita kaget juga masih ada kepala dinas yang berani berbuat korup seperti ini. Kita siap melaporkan kasus itu ke penegak hukum, dalam hal ini Polda Sumut," katanya.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil audit BPK Perwakilan Sumut yang tertuang dalam LHP Dengan Tujuan Tertentu atas Belanja Modal serta Belanja Barang dan Jasa TA 2015 pada Pemprovsu tanggal 5 Februari 2016 yang ditandatangani Penanggungjawab Pemeriksaan BPK, Ayub Amali, ditemukan indikasi korupsi atau penyelewengan pada sejumlah proyek pengerjaan fisik di Dispenda Sumut senilai Rp2,5 miliar.

Keempat item proyek yang bermasalah itu, antara lain kekurangan volume pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi gedung, kelebihan pembayaran dalam pelaksanaan pekerjaan, pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi kontrak dan pembayaran biaya personel yang tidak melaksanakan pekerjaan jasa konsultasi sesuai kontrak.

Terkait hal itu, sayangnya tak satupun dari tiga nomor telepon seluler (ponsel) milik mantan Kadispenda Sumut yang sekarang menjabat Kadis Sosial Sumut, Rajali, aktif ketika dihubungi. Baik itu, 08116000xxx, 082116681xxx dan 082133135xxx. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai