CALEG GOLKAR

Pakai Alat Tangkap Dilarang, 2 Unit Kapal Pukat Trawl Diamankan, 2 Nakhoda, 2 ABK Juga Diangkut

Sergai (medanbicara.com)-Sat Polair Polres Sergai Polda Sumut berhasil mengamankan 2 unit kapal pukat Trawl (Tarik) bermesin Jiandong 26 PK dan Dompeng 26 PK, milik warga Pagurawan, Kabupaten Batu Bara (Sumut), yang melakukan pelanggaran menggunakan alat tangkap dilarang, Kamis (12/08/2021).

Menurut Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang melalui Kasat Pol Air Sergai, AKP Candra T Situmorang saat dikonfimasi wartawan menuturkan, penangkapan ini berdasarkan adanya laporan masyarakat nelayan tradisional atas nama Iwan, warga Kabupaten Serdang Bedagai, atas ketidaknyamanan dimana banyaknya kapal pukat trawl asal Batu Bara beroperasi di wilayah hukum perairan Serdang Bedagai.

Kemudian kapal patroli Sat Polair bertolak dari dermaga dan berhasil mengamankan Kapal Pukat Trawl (tarik) ,yang diduga melakukan pelanggaran menggunakan alat tangkap yang dilarang, serta memasuki zona tangkap nelayan tradisional yang menangkap di wilayah hukum perairan Serdang Bedagai.

“Pada pukul 10.00 Wib, kami menemukan sebanyak lebih kurang 15 unit pukat trawl/tarik beroperasi di bawah 2 mil dengan Titik Kordinat N 3° 35′ 45.774 “, E 99° 9′ 39.815″ (Di zona tangkap nelayan tradisional ) di perairan wilkum Sergai, kemudian kami melakukan pengejaran terhadap kapal pukat trawl asal pagurawan, saat mereka melihat kapal patroli Sat Polair mereka bergegas untuk melarikan diri dan mengarah pulang ke Pagurawan Kabupaten Batu bara,” tuturnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, pukul 10.30 Wib petugas berhasil merapat ke kapal pukat trawl kemudian dilakukan pemeriksaan baik kapal dan nahkoda. “Kami menemukan alat tangkap yang dilarang yaitu pukat tarik/ trawl kemudian kami mengamankan kapal tanpa nama( pukat tarik),” katanya.

Selanjutnya Pukul 11.00 Wib berhasil merapat kembali ke kapal pukat tarik yg kedua dan menemukan adanya alat tangkap yang dilarang yaitu pulat tarik/trawl. Kemudian mengamankan kapal tanpa nama (pukat tarik) ke dermaga Sat Polairud.

Diketahui, penangkapan ini di lakukan di dua titik perairan yang berbeda yakni, di Perairan Sialang Buah dengan koordinat 03° 35′ 554 ” LU dan 99° 09′ 532″ BT sejauh 2 mil dari bibir pantai, dan di Perairan Bogak, dengan Kordinat 03° 34′ 327″ LU dan 99° 14″ 241 BT sejauh 2 mil dari bibir Pantai Bogak, Wilkum Serdang Bedagai.

Selain mengamankan 2 unit kapal, Sat Polair Sergai juga mengamankan 4 orang di antaranya nakhoda Kapal dan ABK (Anak Buah Kapal) yakni, Jaka (40) selaku nakhoda kapal, Narjiwan (47) selaku ABK, Rusli (28) selaku nakhoda kapal dan Saipul (26) selaku ABK.

“Untuk barang bukti yang kita amankan 2 Unit Kapal Pukat Trawl bermesin Jiandong 26 PK dan Domfeng 26 PK, serta 5 unit alat tangkap yang dilarang jenis Trawl, beserta 2 set pemberatnya. Hingga saat ini nahkoda dan ABK masih dilakukan pemeriksaan di Sat Polair Sergai,” paparnya. (ung)

Mungkin Anda juga menyukai