CALEG GOLKAR

Setahun Jadi Tersangka, Poldasu Tak Kunjung Tahan Penipu Janda

MEDAN (medanbicara.com) – Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan sejak setahun lalu oleh Polda Sumut, namun Dedi Irwanto (36), warga Dusun Amal Bakti, Desa Pasar 5 Kebunkelapa, Kecamatan Beringin, Deliserdang, sampai sekarang masih terus berkeliaran bebas.

Terkait hal itu, Kasubdit II/Hardabangtah Dit Reskrimum Polda Sumut, AKBP Frido Situmorang membenarkan, pihaknya memang menangani kasus itu. Dan sejauh ini, sudah melakukan pemanggilan, namun tersangka Dedi selalu mangkir.

“Iya, ada kita tangani itu. Sudah kita panggil, tapi tak datang dia (tersangka),” jawab Frido yang dikonfirmasi wartawan via seluler, Rabu (10/8).

Ditanya lagi, kenapa begitu lama kasus itu tak selesai, lagi-lagi mantan Kasubdit III/Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut ini memberikan jawaban serupa.

“Iya, sudah kita panggil tapi tak datang dia,” jawabnya lagi.

Untuk diketahui, kasus tersebut berawal pada tahun 2013 lalu, saat Dedi Irwanto yang berkerabat jauh dengan Sabar dan Suarmi, pasangan suami istri, warga Jalan Kesaktian Pancasila, Desa Bakaranbatu Kecamatan Lubukpakam, Deliserdang.

Dengan mendatangi kediaman pasutri tersebut, Dedi mengutarak niatnya untuk mengelola lahan milik Sabar dan Suarmi seluas 4.101 meter persegi dengan pola ‘Bangun Bagi’.

“Waktu itu, dia (Dedi Irwanto) datang menemui kami dan ngomong ke almarhum suami saya (Sabar). Dia bilang mau pakai tanah kami untuk bangun rumah dan toko (ruko),” sebut Suarmi.

Dedi berencana membangun lima unit ruko berlantai dua di bagian depan lahan dan Suarmi mendapat bagian empat ruko. Sedangkan pada bagian belakang lahan, Dedi berencana membangun 32 ruko dan Suarmi mendapat satu unit ruko.
Untuk meyakinkan Suarmi, lantas Dedi menyatakan kesiapannya untuk  melegalisirkan kesepakatan ke notaris.

Pada 1 Juli 2013, kesepakatan itu dibuat di Kantor Notaris Nurlelun SH. Saat itu Dedi berjanji, proses pembangunan ruko tersebut dilakukan setelah dua atau tiga bulan setelah kesepakatan itu dibuat.
Namun, baru sebulan kesepakatan itu dibuat, Dedi datang lagi menemui Sabar dan Suarmi. Saat itu, Dedi mengatakan mau membangun ruko.

Untuk mengelabui Suarmi, Dedi mengantar material berupa kerikil ke depan rumah Suarmi dan mengorek pondasi. Melihat bahan bangunan bertumpuk, Suarmi mau saja ketika diminta tersangka untuk membongkar dua unit bangunan permanen dan semi-permanen peninggalan mendiang suaminya, Sabar.

Maka rumah permanen ukuran 7×18 meter persegi dan rumah semi-permanen ukuran 6×8 meter persegi dibongkar. Suarmi terpaksa menumpang di rumah anaknya yang berada di sebelah rumah miliknya yang telah dibongkar.

Tak lama kemudian, Dedi kembali mendatangi Suarmi untuk meminjam sertifikat hak milik nomor 88 atas
nama Sabar yang dikeluarkan pada 6 Januari 1993 oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deliserdang, dengan dalih di lokasi lahan akan dibangun ruko dan untuk mempermudah pemecahan surat jika ruko sudah selesai.

Tanpa curiga, Suarmi memberikan sertifikat lahan atas nama mendiang suaminya itu. Namun, hingga beberapa bulan pembangunan ruko yang dijanjikan oleh Dedi tak jadi terlaksana. Suarmi mendatangi Dedi untuk meminta kembali sertifikat hak milik lahan miliknya.

Dedi menjawab jika sertifikat itu sudah digadaikan ke bank untuk membeli material bangunan yang sebagian untuk keperluan proyek Dedi di PTPN3. Dedi tidak menjelaskan berapa uang yang dipinjam dan di bank mana. Meski kecewa, Suarmi tak dapat berbuat banyak.

Beberapa waktu kemudian, Suarmi kembali meminta sertifikatnya. Lagi-lagi Dedi berdalih tak memiliki uang untuk menebusnya di bank. Merasa ditipu, Suarmi melaporkan Dedi ke Polda Sumut pada 13 Juli 2013 lalu.

“Sudah bolak-balik kami mendatangi penyidiknya untuk mempertanyakan mengapa Dedi masih berkeliaran, tapi penyidiknya banyak kali alasannya. Kami sudah diperiksa, notarisnya juga sudah diperiksa, bahkan Dedi sudah ditetapkan tersangka tapi tidak ditangkap,” kesal janda 10 anak ini.

Kekesalan dan kesedihan Suarmi kian bertambah tatkala sejak membuat laporan pengaduan ke Polda Sumut, janda mendiang Sabar itu terpaksa mengontrak rumah di Jalan Purwo, Desa Bakaranbatu, Lubukpakam seharga Rp4 juta pertahun.

“Aku mau tinggal di mana lagi? Rumah dibongkar karena Dedi berjanji membangun ruko di tanah peninggalan
mendiang suamiku," ucap Suarmi, dengan pilu. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai