CALEG GOLKAR

Status Tersangka, Direktur CV Mahesa Bahari Mangkir Diperiksa

KEJATISU (medanbicara.com) – Direktur CV Mahesa Bahari tak penuhi panggilan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terkait kasus dugaan korupsi di SMK Binaan Provisi Sumatera Utara (Provsu).

Kasi Penkum Kejati Sumut Bobbi Sandri mengatakan penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Direktur CV Mahesa Bahari, Imam Baharianto akhir bulan lalu. Imam akan diperiksa sebagai tersangka.

CV Mahesa merupakan rekanan dalam kasus korupsi pengadaan alat revitalisasi pendukung teknik permesinan di SMKN Binaan Provinsi Sumut tahun anggaran (TA) 2014.

"Dia sudah dipanggil Kejari Medan untuk diperiksa sebagai tersangka, akhir bulan lalu. Tapi tersangka mangkir. Dan Kejari kembali menjadwalkan ulang pemanggilan kedua pada tersangka," ucap Bobbi, Rabu (16/11/2016).

Bobbi mengatakan jika Imam Baharianto pada panggilan kedua dan ketiga masih mangkir, "akan dijemput paksa," katanya.

Kasus ini berawal pada 17 Maret 2014, SMK Negeri Binaan Provinsi Sumut mendapat anggaran sebesar Rp12 miliar untuk pengadaan revitalisasi peralatan praktik dan perlengkapan pendukung teknik permesinan.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sumut, Masri bersama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga Kepala Sekolah SMK Negeri Binaan Muhammad Rais dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Riswan berulangkali menemui Direktur CV Mahesa Bahari untuk membahas proyek itu.

Bahkan biaya keberangkatan terdakwa Riswan dan Muhammad Rais untuk ke Jakarta juga ditanggung oleh CV Mahesa Bahari. Dari proses lelang itu, CV Mahesa Bahari ditetapkan sebagai pemenang tender.

Pengadaan mesin praktik sebanyak 85 item itu tanpa melalui tahapan lelang. Selain itu penyusunan HPS dibuat secara tidak benar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Masri selama 2 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara Muhammad Rais dan Riswan masing-masing divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp 100 juta.

Akan tetapi jika tak membayar denda untuk Riswan diganti dengan 2 bulan kurungan dan Rais 4 bulan kurungan apabila tak bayar denda.

Ketiga terdakwa terbukti bersalah dan melawan hukum karena telah menimbulkan kerugian negara dan telah memperkaya diri dan orang lain dalam hal ini Imam Baharianto atau suatu korporasi yakni CV Mahesa Bahari sebesar Rp4,838 miliar.(*)

Mungkin Anda juga menyukai