CALEG GOLKAR

Aduh! 3 Pria Jaringan Sabu Internasional Dijegrek, 15 Kg Sabu Disita, 1 Oknum Polisi, 1 Oknum Ketua Partai Golkar, 1 Lagi WN Malaysia…

Ketiga tersangka dan barang bukti. (ist)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menjegrek jaringan pengedar sabur internasional. tiga tersangka berhasil diamankan, satu di antaranya warga negara Malaysia dengan barang bukti 15 kg sabu, Rabu (19/12/2018).

Ketiga tersangka berinisial AY (36), warga Jalan Mayor Umar Damanik, Kelurahan Pantai Burung, Kec Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, Sumut, DP (31), warga Dusun I Desa Dipaku Area dan Nur Famizal Bin Ramdan (24), warga Jalan Teratai Sungai Kajang Baru 45500, Tanjung Karang, Selangor, Malaysia.

Informasi yang dihimpun, AY merupakan Ketua Kecamatan Partai Golkar Tanjungbalai, sedangkan DP oknum Polri yang bertugas di Mapolres Tanjungbalai. Aduh..!

Polisi mengamankan barang bukti dari ketiga tersangka berupa 15 bungkus plastik merek Guanyinwang dengan berat rata-rata 1.000 gram per bungkusnya, 3 tas ransel warna hitam, 1 mobil Vitara warna putih BK 1686 SA, 1 mobil Innova warna hitam BK 1565 TW, 1 HP merk Nokia warna hitam, 1 HP merek Strawberry warna putih hitam, 1 HP merk Oppo warna merah hitam dan 1 HP merek Samsung warna putih.

Kapolres Tanjungbali, AKBP Irfan Rifai SH SIK saat konferensi persnya di halaman Mapolres Tanjungbalai, Kamis (20/12/18)menjelaskan, ketiga tersangka dan barang bukti sabu diamankan dari Jalan Cokroaminoto, Kec Kisaran Barat, Kab Asahan dan Jalan Lintas Sumatera Simpang Pasar I, Desa Perkebunan Suka Raja, Kec Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

Kapolres menambahkan, penangkapan ketiganya setelah petugas mendapatkan informasi perihal adanya narkoba bakal masuk ke Tanjungbalai melalui jalan lintas. Mendapat informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai dipimpin Kanitnya, AKP Adi Haryono SH melakukan pengejaran setelah sebelumnya berkoordinasi dengan Polres Asahan, karena jalur lintasannya memasuki wilayah hukum Polres Asahan.

Saat tiba di Jalan Cokroaminoto, Kota Kisaran petugas mengamankan mobil Vitara BK 1686 SA. Di dalam mobil ditemukan 3 tersangka, yakni Brigadir DP, AY dan Nur Faizal.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti narkoba. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, ketiga tersangka diamankan di Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.

Hasil interogasi terhadap tersangka, diperoleh informasi bahwa mobil pembawa sabu adalah mobil yang tadinya berada di belakang mereka, Toyota Innova BK 1565 TW yang dikemudian Rio dan AL, keduanya DPO.

Sekitar pukul 02.00 Wib diperoleh informasi dari masyarakat, melihat mobil yang dimaksud terparkir tanpa pengemudi di perkebunan sawit di jalan lintas Sumatera Simpang Pasar 1, Desa Perkebunan Sukaraja, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

Selanjutnya personel Satresnarkoba membawa ketiga tersangka ke lokasi ditemukannya mobil.

Setibanya di lokasi didampingi Kepala Lingkungan dan warga, petugas memerintahkan tersangka untuk membuka mobil itu. Setelah dibuka, ditemukanlah 15 bungkus Teh Cina warna hijau merek Guan Yinwang yang ternyata di dalamnya berisi narkoba jenis sabu dengan berat 15 Kg.

Tiga tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU tentang narkotika. Ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun sampai dengan hukuman mati. (gus/ino)

Mungkin Anda juga menyukai