Gorila Bobol Warung, 10 Tabung Gas Berlabel Hanya Untuk Masyarakat Miskin Digasak
Tanjung Balai (medanbicara.com)-H alias Gorila (43), warga Jalan Musholla Lingkungan IV, Kelurahan Pasar Baru, ditangkap Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso (STR) Polres Tanjungbalai, karena mencuri 10 buah tabung gas 3 kg bertuliskan,” Hanya Untuk Masyarakat Miskin”, milik Nurmala (34), warga Jalan Garuda, Lk II, Kec Teluk Nibung.
H alias Gorila diamankan Polsek Sei Tualang Raso, Sabtu (11/11/23) sekira pukul 13.00 Wib, di Jalan DI Panjaitan Lk IV, Kel Pasar Baru, Kec Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Sei Tualang Raso (STR), Iptu Asrol E Rambe, SH, MH saat dikonfirmasi mengatakan, Rabu 26 Oktober 2023 sekira pukul 06.30 Wib, di warung kelontong tepatnya di Jalan DI Panjaitan Lk IV, Kel Pasar Baru, Kec Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai telah terjadi pencurian dengan pemberatan 10 tabung gas berisi 3 kg berwarna cat hijau.
Belakangan diketahui, dilakukan pelaku dengan cara merusak gembok pintu warung kelontong lalu mengambil gas tersebut yang berada di warung.
Akibat kejadian tersebut, korban wanita bernama Nurmala (34), warga Jalan Garuda Kec Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai mengalami kerugian Rp2.000.000, dan selanjutnya pelapor datang ke Polsek Sei Tualang Raso untuk membuat pengaduan.
Dikatakan Kapolsek, Unit Reskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku yang mana didapat hasil bahwa pelaku sedang berada di seputaran Jalan Sei Kata Lk IV, Kec Tanjung Balai Utara. Selanjutnya Kanit Reskrim, Ipda Jose B Manik, SPsi, MSi bersama tim opsnal berangkat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku yang kemudian membawa ke Polsek Sei Tualang Raso, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.(Vin)