CALEG GOLKAR

Massa GMPKP-I Goyang Kepsek SMKN 6 Tanjungbalai di Kantor Kacabdis Pendidikan, Ini Tuntutannya…

Tanjungbalai (medanbicara.com)-Massa Gerakan Masyarakat Pengawal Kebijakan Publik Indonesia (GMPKP-I) mendatangi Kantor Kepala Cabang Dinas Pendidikan Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (27/10/2021).

Dalam orasinya, Ketua Umum GMPKP-I, Khaidir Rahman menyampaikan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh kepala Sekolah SMKN 6 Tanjungbalai. Mulai dari keterlambatan gaji guru tidak tetap (GTT), sampai dugaan ketidaksesuaian jam pelajaran yang mereka jalankan dengan laporan pihak sekolah ke Dinas Pendidikan Sumatera Utara.

“Kami sudah meminta bukti transferan gaji guru tidak tetap dari provinsi ke rekening sekolah, tapi sampai saat ini Kepala Sekolah SMKN 6 Tanjungbalai dan Bendahara Sekolah tidak berkenan memberikannya. Ada apa? Kenapa Kepala Sekolah dan Bendahara tidak memberikan nya? Hal ini semakin menguatkan dugaan kami adanya kecurangan dalam hal penggajian guru tidak tetap,” katanya.

Masih menurutnya, masalah ini GMPKP-I akan membuat laporan resmi ke Kejari Tanjungbalai Asahan, agar kebenaran akan terungkap.

“Hari ini kami datang ke Kantor Kacabdis ini untuk menyampaikan apa yang terjadi di SMKN 6 Tanjungbalai. Agar Kepala Cabang Dinas Pendidikan Tanjungbalai mengevaluasi atau mencopot jabatan kepala sekolah dari yang menjabat sekarang,” pungkasnya.

Pihak yang menerima GMPKP-I, Muktar Marbun, SPd MEng, selaku Kasubbag TU di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Tanjungbalai mengatakan, bahwa benar ada selisih keuangan di rekening sekolah SMKN 6. Dan sudah di kembalikan ke provinsi.

“Menurut informasi yang kami terima, bahwa ada selisih uang gaji guru tidak tetap di rekening sekolah mereka, dan menurut informasi sudah mereka kembalikan ke provinsi,” jelasnya.

Mendengar penjelasan dari Kasubag Cabdis Pendidikan Tanjungbalai, massa GMPKP-I membubarkan diri setelah berjanji akan datang kembali dengan jumlah massa yang lebih besar.

Di tempat terpisah, Ketua Koalisi Mahasiswa Peduli Kota (Kompak) Tanjungbalai, Ramadhansyah Batubara mengatakan, hal yang sangat sulit diterima akal kalau ada selisih pembayaran gaji guru tidak tetap di rekening sekolah. Karena sistem pembayaran gaji guru tidak tetap adalah sesuai anggaran APBD per tahun.

Dan jumlah gaji yang mereka terima sesuai dengan roster jam belajar yang dilaporkan pihak sekolah. Dia mengatakan akan lebih mendalami masalah ini. Dan apabila perlu, Kampak dan GMPKP-I siap berkoalisi untuk memperjuangkan guru tidak tetap di SMKN 6 Tanjungbalai.

“Sedikit aneh saya rasa penjelasan dari pihak Cabang Dinas Pendidikan Tanjungbalai. Sedikit tidak masuk akal ada selisih pembayaran gaji GTT. Karena pembayaran gaji GTT dari APBD Provinsi Sumatera Utara setiap tahunnya. Dan kepala sekolah dan bendahara sekolah SMKN 6 Tanjungbalai harus menunjukkan bukti kalau dugaan pihak GMPK-I tidak benar. Dan kalau ada selisih gaji GTT, Kepala Sekolah dan Bendahara SMKN 6 harus mampu menunjukkan bukti pengembalian,” pungkasnya.(Gus)

Mungkin Anda juga menyukai