CALEG GOLKAR

Polres Tanjungbalai Musnahkan Barang Bukti Narkotika

TANJUNG BALAI (medanbicara.com)-Polres Tanjungbalai musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi hasil tangkapan Satres Narkoba selama tiga bulan terakhir, di depan ruangan Pesat Gatra Polres Tanjung Balai, Selasa (16/08/2022).

Pemusnahan barang bukti hasil tangkapan dipimpin langsung oleh Waka Polres Tanjungbalai, Kompol H Jumanto SH, MH. Dalam keterangannya Waka Polres mengucapkan terimakasih atas kehadiran para tamu undangan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika.

“Adapun barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan hasil sitaan dari laporan polisi selama tiga bulan terakhir dengan meliputi yang pertama yaitu Laporan Polisi Nomor: LP/A/178/VI/2022/SPKT/Sat Resnarkoba/Polres T Balai/Polda Sumut, tanggal 26 Mei 2022 atas nama tersangka Tuah, Muhammad Anugerah Alias Anu, Muhammad Iqbal Alias Iqbal (napi lapas Siantar), Khoirul Mukminin Alias Irul Batok (napi lapas Siantar) dengan barang bukti sebanyak 317.87 gram sabu,” ucap H Jumanto.

Lanjut Kompol H Jumanto lagi mengatakan, Laporan Polisi Nomor: LP/A/236/VII/2022/SPKT/Sat Resnarkoba/Polres T. Balai/Polda Sumut, tanggal 19 Juli 2022, atas nama tersangka Rendi Sahputra Alias Rendi dan Irwan Marpaung Alias Iwan Tutung
dengan barang bukti 444,14 gram sabu dan 435,5 butir pil ekstasi.

Selanjutnya Laporan Polisi Nomor: LP/A/237/VII/2022/SPKT/Sat Resnarkoba/Polres T. Balai/Polda Sumut, tanggal 23 Juli 2022, atas nama tersangka Mahyudin Alias Udin dengan barang bukti 19, 45 gram sabu.

“Yang terakhir Laporan Polisi Nomor: LP/A/243/VII/2022/SPKT/Sat Resnarkoba/Polres T Balai/Polda Sumut, tanggal 26 Juli 2022, atas nama tersangka Muhammad Sofyan alias Pian dan Alharis Nasution alias Haris dengan barang bukti 24, 66 gram sabu,” jelas Waka.

Pasal yang dilanggar dan ancaman hukuman Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman human pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000.

Mewakili tokoh masyarakat Kota Tanjungbalai, Zainal Arifin, mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Polres Tanjungbalai dan TNI Angkatan Laut, saat ini, bukti nyata dalam pemusnahan barang bukti narkotika.

“Semoga apa yang diharapkan masyarakat yaitu rasa aman dan nyaman dapat tetap terjaga dengan kehadiran Polri ditengah-tengah masyarakat. Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air mendidih selanjutnya dibuang ke septitank dengan pengawasan Propam Polres Tanjungbalai,” katanya.

Turut Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yaitu Kaur Psikobaya Narkoba Laboratorium dan Forensik (Labfor) Polda Sumut Kompol Riski Amalia SIK, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai M Sachral Ritonga SH MH, mewakili Kajari Tanjungbalai Bram Manalu SH, Kasi Adm Kamtib Lapas Klas II B Tanjungbalai Asahan, Andi Gultom SH, Perwakilan Kepala BNN Tanjungbalai Raja Sinabang,
Kabag Ops Polres Tanjungbalai Kompol Damos C Aritonang SIK, MH.

Kasatnarkoba R Silalahi SH, Kasipropam Iptu H Pasaribu, Para Kanit Satresnarkoba, Para Personel Polres Tanjungbalai, Penasehehat Hukum Eri Badia Raja SH, Ketua FKUB Kota Tanjungbalai, H Haidir Siregar SAg, Ketua MUI Kota Tanjungbalai, H Hajarul Aswadi SPdI, Ketua DMI Ustaz Drs HM Datmi Irwan Ketua LDNU Kota Tanjungbalai Ustaz Khairil Abdi SAg MM, Ketua PGI Kota Tanjungbalai Pdt AM Peranginangin MTh, Tokoh Masyarakat Drs Zainul Arifin dan Insan Pers Kota Tanjungbalai.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai