CALEG GOLKAR

DPC SPRI Kota Medan Buka Pendaftaran SKW 4 Skema

Deli Serdang (medanbicara.com) -Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pers Republik Indnesia (DPC – SPRI) Kota Medan yang telah diunjuk oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia sebagai perwakilan untuk Sumatera Utara atau Se Indonesia sebagai pelaksana Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW)

Persisnya pada hari detik-detik hari Proklamasi DPC SPRI Kota Medan telah melaksanakan pembukaan pendaftaran untuk 4 Skema Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) di kantor Sekretariat  yakni Plaza Palladium Lantai II, Jalan Jend Sumarsono persisnya disamping kantor Wali Kota Medan, Selasa(16/8/2022)

Jadwal pembukaan pendaftaran tertanggal 16 Agustus – 16  September 2022 tempat pendaftaran bersekretariat di Plaza Palladium lantai II Jalan Kapten Sumarsono dengan membuka pendaftaran di 4 ekema SKW yaitu, Wartawan Muda Reporter : (Wartawan), Wartawan Muda Kamerawan : (Wartawan), Wartawan Muda Madya : (Redaktur), Wartawan Utama : (Pimred /Wakil)

Adapun sebagai persyaratan umum adalah Foto copy Ijazah terakhir SMA/Sederajat

Foto copy Kartu Tanda Anggota (KTA) Pers, Foto Copy SK AHU Perusahaan Pers

Foto copy Kartu Tanda Anggota (KTA) Organisasi Pers, Foto copy KTP

Terkait Pelaksanaan SKW yang di laksanakan oleh DPC SPRI Kota medan sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK)  di Balai Besar Pengembangan Vokasi dan Produktifitas (BBPVP) Medan jalan Gatot Suberoto K,M 7,8 Medan.

Dalam pembukaan pendaftaran turut juga hadir selaku pembina DPC SPRI Kota Medan, Kombes Pol (Purn) Jauner Nainggolan, SH, MH didampingi Ketua DL Tobing, SH, Sekretaris Wimar Tambunan SE dan wakil bendahara Reagen Sinaga.

Menurut keterangan penasehat DPC SPRI Kota Medan, Kombes (Purn) Jauner Nainggolan SH, MH, bahwa Sertifikasi Wartawan sangat perlu apalagi saat ini pemerintah telah melakukan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) di segala bidang untuk mendaftarkan dan mensertifikasi sesuai profesinya yang di legalisasi oleh BNSP

“Sejak masa saya masih aktif kompetensi keahlian atau profesi tersebut pemerintah sudah memberlakukan pentingnya sertifikasi kompetensi tersebut,” pungkasnya.

Peserta yang sudah mendaftar SKW juga mengikuti sosialisasi pemahaman terkait SKW yang perdana ada di Kota Medan ini serta dari beberapa wartawan atau peserta pendaftaran mepertanyakan “Apa perbedaan SKW dan UKW serta jika dalam pendaftaran di UKW biaya digratiskan walaupun banyak yang tidak lulus sementara untuk SKW pendaftaran dikenakan biaya yang berbeda-beda sesuai skemanya, bagaiman tentang kelulusannya,” ucap peserta

Lebih lanjut, para peserta mengatakan “Kami hanya ingin memastikan  sejauhmana legalitas dari pelaksanaan SKW LSP Pers Indonesia  tersebut apalagi hal ini baru perdana di Provinsi Sumatera Utara khususnya Kota Medan,” ujar peserta

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pers Republik Indnesia (DPC SPRI) Kota Medan yang sekaligus kepala perwakilan Sumut LSP Pers Indonesia, Dinatal Lumbantobing, SH atau sebutan akrab DL Tobing menegaskan, sepanjang Lisensi LSP Pers Indonesia sah dikeluarkan BNSP dan didukung Kementerian Komunikasi dan Informatika, tidak ada hal yang perlu di kwatirkan atau dipersoalkan

“Terkait biaya pendaftaran untuk SKW ini memang membutuhkan biaya yang tidak sedikit jumlahnya apalagi SKW ini baru perdana di Sumut jadi masih murni biaya ditanggung sendiri oleh wartawan karena untuk sebagai penguji yang sudah memiliki sertifikat (Asesor) kita harus mendatangkan asesor dari Jakarta serta memberi honornya dan termasuk biaya-biaya lainnya.

Masalah legalitasnya, DL menjelaskan pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) Legalitasnya yang pertama harus diselenggarai atau dibentuk oleh Perusahaan Pers atau Lembaga Sertifikat Profesi (LSP) yang memiliki legalitas berbadan Hukum SK AHU dan di Legalisasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) serta diakui Kementerian Komunikasi dan Informatika (KEMKOMINFO)

Oleh sebab itu Sertifikasi Profesi yang sah harus dilegalisasi dan diterbitkan dari BNSP yang dikeluarkan oleh Pemerintah dalam hal ini dibawah naungan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesi (KEMNAKER RI)

Untuk itu LSP Pers Indonesia yang pertama sekali di Indonesia telah diakui dan dilegalitsi oleh BNSP. Pelaksanaan SKW sudah terlaksana dibeberapa provinsi dan sudah ada yang menerima sertifikat dari BNSP

Lanjutnya, terkait perbedaan SKW dan UKW sudah jelas jauh berbeda,yang pertama UKW sertifikat tidak dari BNSP, yang kedua UKW adalah uji kompetensi wartawan jadi hanya menguji kompetensi wartawan sedang SKW adalah Sertifikat Kompetensi Wartawan dikeluarkan dan legalisasi oleh BNSP.

Artinya wartawan yang mendaftar mengikuti SKW tersebut untuk di sertifikasi profesi kewartawannya oleh LSP Pers Indonesia yang sudah di legalisasi BNSP sementara UKW judunya saja, uji kompetensi wartawan dan sertifikatnya di keluarkan oleh Dewan Pers

“Jadi di dalam pelaksanaa SKW ini tidak ada istilah “Lulus” atau “Tidak Lulus” yang ada adalah ‘Layak “atau belum layak artinya seseorang wartawan tersebut diukur tingkat kompetensinya berdasarkan pengalaman kerja dan hasil dari liputan maupun pemberitaan yang hal ini akan di dituangkan dalam persyaratan untuk “Portofolio”, sebutnya

Jadi jika Portofolio sudah lengkap dan memenuhi syarat saat diperiksa oleh tim asesor serta  melakukan interview kepada peserta dari sesuai skema yang didaftarkannya, maka asesor akan memberi kelayakan kompetensi dari peserta tersebut.

Jadi kesimpulanya, SKW tersebut bukan untuk diuji atau mengikuti ujian karena bagi wartawan yang sudah berpengalaman maupun wartawan baru, berhak mendapatkan SKW sesuai yang sudah melengkapi dan melakukan persyaratannya.

Ironis, jika wartawan yang sudah berpengalaman dan sudah cukup lama dibidang Jurnalistik saat mengikuti UKW tidak lulus sementara ada wartawan baru bisa lulus tentunya hal ini menjadi pertanyaan. “Kemampuan dari wartawan tersebut layak mendapat SKW diukur dari Portofolio yang dilengkapi berdasarkan pengalaman wartawan tersebut,” ungkap DL. (man)

Mungkin Anda juga menyukai