CALEG GOLKAR

Wow! Hampir 60 Ribu Buruh Perkebunan Sawit Asal Nias Disinyalir Rawan Jadi Korban Trafficking

Sosialisasi Pendidikan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), di Aula Kantor Bupati Nias Utara, Kamis (27/9/2018). (sut)

NIAS UTARA (medan bicara)-Hampir 60 ribu orang migran (buruh perkebunan) asal Nias yang berada di Pekanbaru, Riau disinyalir rawan jadi korban perdagangan manusia alias trafficking.

Hal itu diungkapkan Manager Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Cabang Nias, Chairidani Purnamawati di sela-sela acara Sosialisasi Pendidikan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), di Aula Kantor Bupati Nias Utara, Kamis (27/9/2018).

“Untuk korban TPPO kita belum ada data ya. Tapi informasi dari pengembangan media patut kita sinyalir bahwa diperkirakan sekitar 6o ribu orang Nias pekerja perkebunan kelapa sawit di Riau, Pekanbaru ada yang korban trafficking,” katanya.

“Ya itu tadi mereka dari sini direkrut, dibujuk, dirayu akan bekerja dengan gaji yang sangat besar. Tetapi sampai di sana kerja tidak jelas dan akhirnya menjadi korban eksploitasi baik secara ekonomi maupun seks terutama bagi perempuan dan anak-anak,” kata Chairidani.

Data 60 ribuan orang Nias yang berada di Riau dibenarkan Staf Ahli Bupati Nias Utara Bidang SDM dan Kemasyarakatan, Mansyurman Waruwu.

Ia mengatakan, kebanyakan orang Nias bekerja di perkebunan kelapa sawit namun sedikit yang berprofesi pejabat.

Sebenarnya begitu banyak lahan pekerjaan di Nias ini yang perlu diolah asal ada kemauan daripada jauh-jauh mencari pekerjaan di luar daerah Nias.

Menurutnya, memang banyak isu-isu selama ini yang mengatasnamakan yayasan membujuk dengan mengiming-iming ada pekerjaan dengan gaji yang cukup besar di luar daerah. Akhirnya mereka itu sebetulnya korban trafficking untuk dieksploitasi baik secara ekonomi maupun dijadikan pelacur.

Namun dengan kerjasama sosialisasi Pendidikan tentang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) seperti ini diharapkan kiranya masyarakat dan keluarga dapat memahami arti dari tindak pidana perdagangan orang atau trafficking.

Sementara itu Kepala Seksi Pendidikan Masyarakat Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Agus yang menjadi narasumber dalam sosialaisasi PTPPO menjelaskan sosialisasi ini dilakukan sebagai upaya preventif. Betapa pentingnya bagi orangtua dan anak anak dan seluruh masyarakat di Nias Utara ini untuk saling bahu membahu melakukan pencegahan perdagangan orang di lingkungannya.

Sosiaisasi Pendidikan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) diikuti oleh kalangan Karang Taruna, guru-guru lembaga pendidikan non formal dan formal, pramuka dan tokoh tokoh masyarakat lainnya l selama 3 hari di Aula Kantor Bupati Nias Utara. (sut)

Mungkin Anda juga menyukai