CALEG GOLKAR

2 Kurir Narkoba Jaringan Internasional Berakhir di Tebing Tinggi, 12 Kg Sabu dan 37.082 Ekstasi Disita

Kedua tersangka diamankan di Kantor Ditres Narkoba Polda Sumut. (Dok Poldasu).

TEBINGTINGGI (medanbicara)– Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara meringkus dua kurir narkoba jaringan internasional Malaysia-Sumut-Jakarta, Rabu (26/12/2018).
Informasi yang dihimpun, Kamis (27/12/2018), pengungkapan berawal dari penyergapan di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

“Kedua tersangka masing-masing berinisial A (41), warga Dusun Tanjung Rejo, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung dan MR (31), warga Jalan Dusun I, Desa Sei Serima, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai,” kata Dir Ditresnarkoba Poldasu, Kombes Hendri Marpaung melalui Wadir, AKBP Frenky Yusandhy, kepada wartawan, Rabu (26/12/2018).
Dari kedua tersangka polisi menyita barang bukti 12 kg sabu dan 37.082 butir pil ekstasi. Dikatakannya, pengungkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada kurir narkoba yang membawa paket sabu dalam jumlah besar.

Selanjutnya, personel Ditres Narkoba Poldasu menurunkan tim menuju ke lokasi. Setelah dilakukan pemantauan dilakukan penangkapan terhadap A.

Dari hasil pemeriksaan terhadap barang bawaan A ditemukan dua bungkus karung goni yang di dalamnya berisi satu tas biru hitam bertuliskan ‘Yeki COllection’.

Dari dalam tas tersebut ditemukan 11 kemasan plastik teh China warna hijau putih diduga berisikan narkotika jenis sabu masing-masing seberat 1 kilogram dan 1 bungkus plastik transparan berisi pil ekstasi warna hijau muda berlogo “Z4” sebanyak 3.500 butir.
“Barang tersebut rencananya akan dibawa ke Bogor atas suruhan S (DPO). Selanjutnya petugas menanyakan kepada pelaku A darimana narkotika tersebut, didapatnya dari MR,” kata AKBP Franky.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka MR di Dusun I Desa Gelam Sei Serimah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dari tersangka MR disita barang bukti tas koper warna abu abu bertuliskan “Polo”, satu kemasan plastik teh China warna hijau putih berisi sabu seberat 1 kg, empat bungkus plastik transparan berisi pil ekstasi warna hijau muda berlogo “Z4”.

“Jumlah total 14.002 butir, lima bungkus plastik tembus pandang diduga berisi pil ekstasi warna biru tanpa logo. Jumlah total 17.080 butir, plastik tembus pandang diduga berisi 2500 butir pil ekstasi warna biru muda logo “mahkota” dan handphone,” jelas Franky.

Berdasarkan keterangan MR, sambung AKBP Franky, masih ada menyimpan narkotika lainnya yang disimpan di rumah I (DPO) di Dusun 1 Sei Serimah, Kecanatan Bandar Khalifah.

“Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Ditresnarkoba Poldasu guna proses sidik lanjut. Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan,” kata AKBP Frenky Yusandhy. (mdc)

Mungkin Anda juga menyukai