Gudang Pengolahan Ikan di Desa Asahan Mati Dieksekusi PN Tanjungbalai

oleh
Gudang Pengolahan Ikan di Desa Asahan Mati Dieksekusi PN Tanjungbalai. (vin)

Ketua PN Tanjungbalai menegaskan bahwa seluruh proses eksekusi dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Selain pengosongan fisik, dilakukan pula penyitaan terhadap objek agar tidak dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan.

Eksekusi ini merupakan lanjutan dari berbagai proses hukum sebelumnya, termasuk kegiatan pencocokan batas tanah (constatering) serta penyampaian teguran kepada pihak termohon. Seluruh dokumen resmi telah disusun dan disampaikan kepada pihak-pihak terkait sebelum pelaksanaan eksekusi.

Dengan terlaksananya eksekusi ini, objek sengketa telah resmi diserahkan kepada pemohon eksekusi sebagaimana ditetapkan dalam putusan pengadilan. Proses hukum panjang ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk senantiasa mematuhi keputusan hukum.

Sementara itu, pengacara Susanto alias Ahai Sutanto, Rakerhut Situmorang, S.H., M.H., saat dikonfirmasi di lokasi menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi telah berjalan dengan baik dan lancar. “Eksekusi gudang pengolahan ikan oleh juru sita PN Tanjungbalai atas perintah Ketua PN Tanjungbalai berjalan lancar, dengan pengamanan dari pihak Polres Asahan, TNI, Angkatan Laut, serta perangkat desa, termasuk camat, kepala desa, dan kepala dusun,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rakerhut menjelaskan bahwa sebelumnya sempat terjadi penundaan eksekusi karena masih adanya aktivitas mesin-mesin produksi di dalam gudang. “Penundaan tersebut disertai dengan pernyataan resmi agar hal ini dapat kami sampaikan kepada klien kami, yaitu Bapak Sutanto dan Ibu Tjin-Tjin, sebagai pihak pemohon eksekusi,” pungkasnya.(Vin)