“Tindakan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan arahan Kepala Staf Angkatan Laut untuk mendukung visi pemerintah dalam memberantas aktivitas ilegal, termasuk PMI Non-Prosedural,” ujar Letkol Wido.
Setelah proses pemeriksaan di Lanal TBA, para penumpang, termasuk tujuh PMI Non-Prosedural, diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan untuk penanganan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku. Penyerahan dilakukan oleh Wira Pratiyaksa Rihanto selaku Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) yang menerima langsung kedatangan para PMI tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan, Wawan Anjaryono, mengapresiasi sinergi yang kuat antara TNI AL dan pihak Imigrasi dalam menangani PMI Non-Prosedural. “Kami berterima kasih atas upaya TNI AL yang terus mendukung penegakan hukum di wilayah perairan. Kantor Imigrasi akan memastikan penanganan terhadap PMI Non-Prosedural ini dilakukan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku,” ujar Wawan.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan terus bersinergi dengan berbagai pihak dalam menjaga keamanan wilayah dan mencegah praktik migrasi ilegal.(Vin)






