MEDAN (medanbicara.com) – Tiga orang pria ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online.
Ketiganya ditangkap polisi saat bermain judi di diskotek Heaven Seven Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan.
Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes pol Gidion Arief Setyawan, saat ini ketiga pelaku sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk menjalani proses hukum lanjutan.
“Lanjut itu, sudah tahap 1 di Kejaksaan,” kata Gidion kepada Tribun-medan, Jumat (10/1/2025).
Lalu, saat disinggung soal apakah nantinya polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik diskotek yang diduga berinisial AY dan AT.
Gidion mengaku masih menunggu perkembangan dari pihak kejaksaan, jika berkas perkaranya masih kurang pihaknya akan melakukan penyelidikan.
“Belum (diperiksa pemiliknya), itu bagian dari itu. Kita lihat perkembangan nanti hasil P19, sementara masih tiga (pelaku), sesuai dengan fakta hukum,” sebutnya.
Sebelumnya, Polisi menggerebek diskotek Heaven Seven (H7) yang berada di Jalan Abdullah Lubis, Kecamatan Medan Baru.
Penggebekan tersebut berawal dari petugas mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba dan aktivitas perjudian di diskotek tersebut.
Kapolrestabes Medan, Kombes pol Gidion Arief Setyawan, membenarkan penggebekan tersebut dilakukan oleh pihaknya.
Katanya, diskotek itu digerebek petugas pada Senin (16/12/2024) kemarin.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan empat orang yang terlibat perjudian online.
“Kita mengamankan empat orang, tapi satu orang ini kemudian tidak bisa kita lakukan penahanan. Tiga lagi memang sedang bermain (judi),” kata Gidion kepada Tribun-medan, Selasa (17/12/2024).
Ia menjelaskan, aktivitas perjudian di H7 tersebut yakni judi online dengan menggunakan situs tersendiri dari tersangka yang diamankan ini.
“Judinya judi online, mereka menggunakan situs, tapi sendiri, gitu ya,” sebutnya.
Gidion menyampaikan bahwa, ketiga orang yang diamankan tersebut saat ini sedang menjalin proses hukum.
“Yang tiga itu sudah ditetapkan tersangka,” pungkasnya. (za)