Kasus Penangkapan 3 Pelaku Judol di Heaven Seven, Polisi Akan Periksa Pemilik Diskotek

oleh

 

MEDAN (medanbicara.com) – Tiga orang pria ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online.

 

Ketiganya ditangkap polisi saat bermain judi di diskotek Heaven Seven Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan.

 

Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes pol Gidion Arief Setyawan, saat ini ketiga pelaku sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk menjalani proses hukum lanjutan.

 

“Lanjut itu, sudah tahap 1 di Kejaksaan,” kata Gidion kepada Tribun-medan, Jumat (10/1/2025).

 

Lalu, saat disinggung soal apakah nantinya polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik diskotek yang diduga berinisial AY dan AT.

 

Gidion mengaku masih menunggu perkembangan dari pihak kejaksaan, jika berkas perkaranya masih kurang pihaknya akan melakukan penyelidikan.

 

“Belum (diperiksa pemiliknya), itu bagian dari itu. Kita lihat perkembangan nanti hasil P19, sementara masih tiga (pelaku), sesuai dengan fakta hukum,” sebutnya.

 

Sebelumnya, Polisi menggerebek diskotek Heaven Seven (H7) yang berada di Jalan Abdullah Lubis, Kecamatan Medan Baru.